WN Nigeria Ditangkap Setelah Menipu Lewat Bisnis Properti

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Sabtu, 01 Agu 2015 19:27 WIB
Berkenalan melalui jejaring sosial, warga negara Nigeria yang mengaku warga Amerika tersebut melancarkan penipuannya dengan iming keuntungan ribuan dollar.
Ilustrasi. (Pixabay/PublicDomainPicture)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus seorang warga negara Nigeria berinisial EMI karena diduga telah melakukan aksi penipuan terhadap seorang warga Indonesia. Dia ditangkap pada Senin (27/7) setelah penyidik mendapatkan laporan dari DKS selaku korban.

Wakil Dir Reskrimsus Polda Metro Ajun Komisaris Besar Iwan Setyawan mengatakan EMI berkenalan dengan DKS melalui jejaring sosial pada Mei 2015 lalu. EMI yang saat berkenalan mengaku sebagai warga negara Amerika Serikat menawarkan bisnis kepada DKS.

"Jadi EMI menawarkan bisnis di bidang properti berupa paket uang dollar dari Amerika Serikat," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (1/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perjalanan ke Indonesia, EMI mengaku dirinya ditahan pihak bea cukai Indonesia dan Malaysia lantaran membawa paket berisi uang sebanyak US$ 1 juta. Uang tersebut disangka sebagai uang hasil tindak pidana pencucian uang.

EMI pun meminta bantuan DKS untuk bisa membebaskannya serta meloloskan paket yang diakuinya berisi uang dollar tersebut.

"Jadi DKS diminta membayar hingga Rp 730 juta agar EMI terbebas dari hambatan. Uang tersebut dikirimkan menggunakan jasa pengirim uang ke tiga bank swasta di Indonesia," kata Iwan.

Tak hanya sekali, DKS pun kembali dimintai uang sebanyak Rp 175 juta saat EMI menemuinya di sebuah hotel di Jakarta. Uang tersebut diminta sebagai imbalan administrasi.

Setelah transaksi tersebut dilakukan, DKS pun membuka paket dan menemukan bahwa isi paket tersebut adalah potongan kertas berwarna hitam yang ditumpuk dalam sebuah kotak yang ditutupi kapas putih.

Polisi saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti yang didapatkan saat meringkus EMI di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Barang bukti tersebut di antaranya adalah satu koper warna hitam berisikan boks warna silver dengan uang di dalamnya juga ada beberapa lembar kertas hitam berukuran uang dollar.

Selain itu ada juga tiga unit ponsel dengan nomor kontak berbeda-beda, satu unit laptop, satu buku rekening, satu paspor atas nama EMI, dan satu kartu atm.

"Atas perbuatannya, tersangka diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang serta telah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasam Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Iwan.

Dengan pasal tersebut, EMI dihadapkan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER