BNN Sita 21 Kg Sabu dari Jaringan Narkoba via Facebook

Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 12 Jun 2015 12:58 WIB
Jejaring sosial digunakan sebagai tempat memilih target dan menjalin hubungan para sindikat narkotik dari Nigeria dengan perempuan-perempuan Indonesia.
Ilustrasi Facebook. (Reuters/Dado Ruvic)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional jenis sabu yang melibatkan seorang warga negara Nigeria berinisial S dan seorang wanita warga Indonesia berinisial FS (31) pada Rabu (10/6) lalu. Dari pengungkapan tersebut BNN mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 19 paket seberat 20,88 kg.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Deddy Fauzi Elhakim menyatakan kali ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya.

"Ini jaringan Nigeria, yang sebelumnya sudah diungkap. Saat ini sindikat Nigeria kembali eksis, dimana sindikat China dan Iran sudah redup," ujarnya di gedung BNN, Jakarta, Jumat (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Deddy bahwa jaringan sebelumnya adalah jaringan Kinsley yang ditangkap di daerah Jakarta Utara dengan barang bukti sabu seberat 28 kg.

Lebih lanjut, modus yang digunakan oleh jaringan internasional kali ini adalah dengan menggunakan jejaring sosial Facebook untuk melakukan perkenalan.

Usai melakukan komunikasi intens dengan target mereka, kemudian warga Indonesia yang masuk perangkap akan ditawari sejumlah uang untuk dijadikan kurir narkoba.

Deddy menyebut, sabu yang disita BNN kali ini adalah berasal dari Guangzhou, China. Hal itu dikarenakan jenis kualitas sabu yang tergolong jenis yang terbaik di dunia. "Saya yakin dari sana, saat saya ke sana, saya lihat banyak bandar-bandar nigeria berkeliaran," ujarnya.

Dia menjelaskan, banyaknya pelabuhan-pelabuhan tikus yang tersebar di seluruh Indonesia merupakan salah satu pintu masuk utama peredaran narkoba. "Mereka kirim ke Malaysia, pas di Indonesia disebar lewat jasa paket pengiriman," ujarnya.

Deddy menilai, keuntungan dari penjualan narkoba tersebut langsung dikirimkan ke negara asal tersangka untuk keperluan pribadi. "Hasil pencucian uangnya sedang diungkap. Uangnya digunakan untuk bangun toko, hotel, motel. Makanya banyak orang kaya baru dari hasil bisnis narkoba di Indonesia.

Selanjutnya, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 Jo 132 ayat satu dan pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat satu. Sedangkan untuk tersangka WN Nigeria akan dikenakan pasal tambahan yaitu pasal 113 ayat 2 Jo 132 ayat satu dengan hukuman maksimal hukuman mati. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER