KPU Minta Syarat Dukungan Calon Independen Diturunkan

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2016 21:31 WIB
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay berkata, undang-undang seharusnya tidak mempersulit calon perseorangan maju ke pemilihan kepala daerah.
KPU menyatakan, undang-undang seharusnya tidak mempersulit calon perseorangan maju ke pemilihan kepala daerah. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyebut persentase dukungan bagi calon perseorangan untuk maju ke pemilihan kepala daerah terlalu tinggi. Hadar berkata, lembaganya pernah meminta DPR menurunkan persentase tersebut.

"KPU sebetulnya sudah pernah memberikan usulan ini, salah satu poin usulan adalah menurunkan jumlah minimum dukungan itu," katanya di Jakarta, Rabu (16/3).

Hadar menuturkan, KPU akan tetap mengusulkan penurunan persentase tersebut kepada DPR. Berdasarkan penyelenggaraan pilkada sebelumnya, Hadar menilai, mayoritas calon perseorangan sulit memenuhi syarat dukungan minimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Angka itu masih sangat tinggi, Seharusnya jangan terlalu tinggi," tutur Hadar.

Sebelumnya, menurut Hadar, KPU tidak menerapkan persentase yang tinggi untuk calon independen.

"Angkanya berkisar 3,6 persen. Kemudian berubah menjadi 6,5 sampai 10 persen. Sekarang yang MK mengubah patokannya, bukan jumlah penduduk tapi jumlah pemilih," katanya.
Hadar berkata, pasangan calon kepala daerah yang maju tanpa partai politik seharusnya mendapatkan kemudahan. Ia khawatir, sosok berkualitas akan gagal maju ke pilkada akibat persyaratan yang terlalu tinggi.

Calon independen, kata Hadar, sepatutnya tidak disejajarkan dengan partai politik. Ia beralasan, parpol memiliki basis massa yang pasti.

"Kalau calon perseorangan kan berangkat dari bawah. Jadi tidak sebanding dengan parpol yang didirikan sejak lama," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR, Lukman Edy, berkata komisinya akan mengakomodasi usulan peningkatan persentase syarat dukungan bagi calon independen.

Hal tersebut, katanya, akan dituangkan pada draf revisi Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Pilkada.

Awalnya, putusan MK menyatakan syarat dukungan bagi calon independen sebesar 6,5 hingga 10 persen dari jumlah pemilih di pilkada sebelumnya. Dukungan minimal bagi calon independen sebelumnya didasarkan pada jumlah penduduk. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER