"KPU sebetulnya sudah pernah memberikan usulan ini, salah satu poin usulan adalah menurunkan jumlah minimum dukungan itu," katanya di Jakarta, Rabu (16/3).
Hadar menuturkan, KPU akan tetap mengusulkan penurunan persentase tersebut kepada DPR. Berdasarkan penyelenggaraan pilkada sebelumnya, Hadar menilai, mayoritas calon perseorangan sulit memenuhi syarat dukungan minimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, menurut Hadar, KPU tidak menerapkan persentase yang tinggi untuk calon independen.
Calon independen, kata Hadar, sepatutnya tidak disejajarkan dengan partai politik. Ia beralasan, parpol memiliki basis massa yang pasti.
"Kalau calon perseorangan kan berangkat dari bawah. Jadi tidak sebanding dengan parpol yang didirikan sejak lama," ucapnya.
Hal tersebut, katanya, akan dituangkan pada draf revisi Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Pilkada.
Awalnya, putusan MK menyatakan syarat dukungan bagi calon independen sebesar 6,5 hingga 10 persen dari jumlah pemilih di pilkada sebelumnya. Dukungan minimal bagi calon independen sebelumnya didasarkan pada jumlah penduduk. (abm)