"Semua itu diatur dalam undang-undang. Jangan sampai calon menerima sumbangan lebih dari yang dibataskan," ujar Riza saat dihubungi Rabu (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau lebih dari itu namanya melanggar aturan," ujar dia.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Riza dan koleganya di Komisi II adalah wacana peningkatan presentase jumlah dukungan bagi calon perseorangan.
Riza menampik wacana peningkatan ambang batas dukungan calon perseorangan itu muncul hanya untuk menjegal seseorang. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam hal ini menjadi tokoh yang belakangan kerap dikaitkan dengan polemik tersebut.
"Ini tidak muncul belakangan," ujar Riza.
Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno secara terpisah menyatakan dukungannya terhadap wacana agar syarat dukungan untuk calon perseorangan diperberat.
Dia pun menyinggung Ahok, sapaan Basuki, dengan statusnya saat ini yang kerap disebut sebagai 'calon independen'.
Hendrawan menegaskan Ahok bukan calon independen, melainkan calon perseorangan. Sebab menurut dia, Ahok disokong banyak pihak sehingga dia berani kembali maju bertarung memperebutkan kursi DKI I.
"Bukan calon independen, tapi calon perseorangan. Kalau independen itu kan tidak tergantung siapa siapa, kalau kaya Ahok itu sponsornya gila-gilaan," ujar Hendrawan seperti diberitakan detikcom. (gil)