Jakarta, CNN Indonesia -- Legislator Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menegaskan partainya tidak pernah mempersulit keikutsertaan calon perseorangan atau independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wakil Ketua Komisi Dalam Negeri itu mengatakan Gerindra mendorong putra-putri terbaik Indonesia untuk menjadi pemimpin di daerahnya masing-masing.
"Prinsipnya, Gerindra akan beri kesempatan tidak hanya kader, tetapi putra-putri bangsa. Jadi Gerindra tak pernah mempersulit," ujar Riza di Gedung DPR RI, kemarin (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza mengatakan partainya akan mendiskusikan syarat dukungan calon perseorangan dan evaluasi pilkada dengan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dalam Rapimnas Gerindra yang diselenggarakan pada Jumat pekan depan.
Rapat tersebut nantinya akan mengevaluasi apakah putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat dukungan calon independen 6,5 persen sampai 10 persen sesuai daftar pemilih tetap (DPT) sudah ideal.
"Nanti akan kita diskusikan. Kita akan mencari satu rumusan yang terbaik bangsa dan negara," tuturnya.
Riza sendiri berpandangan dukungan calon perseorangan lebih baik diturunkan agar dapat memberi kesempatan seluas-luasnya kepada putra-putri terbaik bangsa mencalonkan diri.
Namun dia berharap tidak hanya calon perseorangan saja yang diperingan, tapi juga syarat ambang batas partai politik agar dapat mengusung pasangan calon.
"Syaratnya kemarin 20 kursi di DPRD atau 25 persen suara, mungkin diturunkan 15 kursi atau 20 persen suara," ucapnya.
Pengamat Hukum Tata Negara Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Imam Nasef menilai syarat dukungan bagi calon perseorangan sudah cukup tinggi.
Hal itu kata dia terbukti dalam penyelenggaraan Pilkada 2015 lalu. Banyak kandidat calon perseorangan yang akhirnya gagal ikut dalam Pilkada karena tidak berhasil mengumpulkan dukungan sebanyak yang ditentukan.
Menurutnya, keberadaan calon independen akan terancam abapila persentase dukungan untuk itu tetap ditingkatkan.
"Calon independen akan minim yang berakibat pada terbatasnya alternatif pilihan publik," kata Nasef kepada CNN Indonesia, Kamis (17/3).
Jika syarat dukungan calon perseorangan dianggap tak sebanding, lebih baik syarat untuk partai politik yang diturunkan.
Namun dia meminta agar proses revisi UU Pilkada tidak hanya untuk kepentingan politik semata, apalagi disertai motif tertentu yang dapat merugikan sejumlah pihak.
"Hal ini sangat penting karena kita perlu mebangun grand design Pemilihan serentak untuk jangka panjang, dengan harapan agar UU Pilkada tidak mudah diubah-ubah, sehingga dapat berjalan secara efektif," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR Lukman Edy mengatakan, komisinya berencana mengakomodir peningkatan persentase syarat dukungan bagi calon independen di Pilkada dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Awalnya, syarat dukungan KTP bagi calon independen berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih di Pemilu sebelumnya.
Ini merupakan hasil gugatan masyarakat karena syarat sebelumnya adalah berdasarkan jumlah penduduk. Menurutnya, syarat dukungan bagi calon independen menjadi lebih ringan sejak putusan MK tahun lalu.
Kemudian, syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Karenanya, dia berpendapat persentase dukungan bagi calon independen juga harus diperberat agar berimbang.
(bag)