DPR: Peningkatan Dukungan Calon Independen Tidak Jegal Ahok

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2016 16:09 WIB
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai tidak ingin memberatkan calon independen sehingga tidak bisa mencalonkan secara perseorangan.
Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon membantah apabila munculnya wacana peningkatan persentase syarat dukungan bagi calon indepenen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menjegal langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang telah memilih jalur independen untuk maju dalam Pilkada 2017 di Jakarta.

"Saya kira gak ada kaitannya. Saya juga tidak tahu siapa yang mengambil inisatif. Yang jelas saya dan kawan-kawan tidak mengambil inisiatif itu," kata Fadli di Gedung DPR RI, Rabu (16/3).

Dia mengatakan rencana tersebut masih menjadi wacana Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR. Fadli menilai. wajar jika hal itu bertujuan untuk meningkatkan proporsionalitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira sah-sah saja, tapi kan dinamika ini belum selesai. Nanti kita lihat sejauh mana, apa akan dinaikkan, apa dikurangi," tuturnya.

Meski Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menolak wacana tersebut, namun legislator Partai Gerindra itu mengatakan parlemen akan terlebih dahulu mengkajinya.

"Ini kan masih wacana, nanti kita lihat, bagaimana bisa diakomodasi dalam dinamika politik," ujarnya.

Fadli sendiri menilai tidak ingin memberatkan calon independen sehingga tidak bisa mencalonkan secara perseorangan.

Dia mengatakan parlemen akan berkonsultasi kepada pakar dan melakukan survei untuk mengetahui berapa syarat yang diperlukan dan memungkinkan orang tetap mendapatkan dukukngan dari masyarakat secara independen.

"Jangan sampai membuat syarat, tapi orang tidak ada yang sanggup. Percuma, jadi mending dihapus saja syarat itu," ucapnya.

Senada, legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, wacana tersebut tidak bermaksud untuk menutup akses calon independen untuk maju dalam Pilkada.

Dia juga membantah jika rencana peningkatan persentase syarat dukungan bagi calon perseorangan adalah untuk menjegal Ahok. Menurutnya persyaratan untuk partai politik dan calon independen belum seimbang.

"Kalau independen menang ini kan suatu korektif tool terhadap parpol. Parpol gagal melihat sosok berpotensi menang sehingga dia lewat independen dan berhasil, harus dibuka ruang keseimbangan ketiga," ujarnya.

Arsul menyarankan adanya persyaratan persentase gabungan antara partai politik dan calon independen. Sehingga persyaratan peningkatan persentase dukungan tidak hanya untuk calon memperlemah poisisi calon perseorangan.

"Sehingga parpol punya kesempatan, parpol kecil di daerah, ada calon yang potensi menang tapi bukan kader partai besar. Harus ada formula, parpol dan independen, jadi bukan menjegal independen tok," tutur Anggota Komisi Hukum itu.

Sementara, Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengaku tidak sepakat dengan wacana tersebut. Dia menilai Pilkada harus dilakukan secara sehat dan demokratis.

"Anggota DPR memang berasal dari parpol tapi gak boleh telikung. Ketika orang non partisan tidak ingin jadi parpol harus diberikan peluang," katanya.

Dia mengimbau agar partai politik tidak perlu khawatir dengan popularitas yang dimiliki Ahok saat ini. Menurutnya, masyarakat khususnya warga ibu kota sudah sangat cerdas dan kritis untuk menenutkan pemimpinnya.

"Apakah semua independen itu bagus belum tentu juga. Ini kan Ahok effect yang dikhawatirkan partai," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR Lukman Edy mengatakan, komisinya berencana mengakomodir peningkatan persentase syarat dukungan bagi calon independen di Pilkada dalam revisi Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Pilkada.

Awalnya, syarat dukungan KTP bagi calon independen berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih di Pemilu sebelumnya.

Ini merupakan hasil gugatan masyarakat karena syarat sebelumnya adalah berdasarkan jumlah penduduk. Menurutnya, syarat dukungan bagi calon independen menjadi lebih ringan sejak putusan MK tahun lalu.

Kemudian, syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Karenanya, dia berpendapat persentase dukungan bagi calon independen juga harus diperberat agar berimbang. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER