"Sampai saat ini sampai ke situ (korupsi). Saya kira Reserse Kriminal Khusus akan mengabarkan kalau sampai ada temuan itu," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3).
Namun, Iqbal juga tidak memungkiri jika nantinya hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik menemukan adanya indikasi adanya tindak pidana korupsi di balik keberadaan kulit kabel tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita memperkuat berkas perkara dan alat bukti. Kita juga masih memeriksa Perusahaan Listrik Negara, Suku Dinas, dan PT Telekomunikasi," ujar Iqbal.
Setelah melakukan penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka yang diduga terlibat pencurian kabel yakni STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28), RHM alias GUN (43), dan AT alias TGL (48).
Salah satu tersangka, MRN, sehari-hari bekerja sebagai pemulung. Dia mengaku beraksi mencuri kabel karena pernah melihat pembongkaran trotoar di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan. Saat pembongkaran trotoar itu dia melihat ada untaian kabel lama.
Aksi pencurian dilakukan secara berkala selama delapan bulan terakhir. Para pencuri itu menginap beberapa hari. Mereka menyiapkan aksi dengan membawa bekal makanan.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 Juncto pasal 362 Juncto 55, 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan turut serta melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (bag)