Kapolri Belum Mengetahui Perkara Maladministrasi Anggotanya

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 17 Mar 2016 15:32 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku baru mengetahui perihal maladministrasi yang dilakukan oknum anggotanya dari awak media.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku belum mengetahui perkara maladministrasi yang dilakukan oleh oknum berinisial AB saat bertugas di kantor Kepala Staf Presiden. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku belum mengetahui perkara maladministrasi yang dilakukan oleh oknum berinisial AB saat bertugas di kantor Kepala Staf Presiden (KSP).

Hal itu, kata Badrodin, karena belum ada pemberitahuan secara resmi yang ditujukan kepada Mabes Polri dari pihak istana maupun Ombudsman.

"Belum ada suratnya. Harusnya dikasih surat ke saya, supaya kita juga tau pelanggarannya apa," ujar Badrodin di Kantor Kementerian Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (17/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badrodin mengaku baru mengetahui perihal maladministrasi yang dilakukan oknum anggotanya dari awak media. Belum ada langkah yang diambil terkait hal ini.

Sebelumnya, oknum berinisial AB diduga melakukan maladministrasi dengan mendesak pejabat kementerian untuk menerbitkan Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang diajukan PT XY sejak Juli 2013.

Hal tersebut disimpulkan setelah petugas Ombudsman melakukan klarifikasi dengan pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BLHD Kab. Tangerang serta pemerintah Kabupaten Tangerang.

Ombudsman lantas menemukan AB telah menekan pejabat kementerian dan menggunakan jabatannya sebagai staf KSP untuk mendorong penerbitan Rekomendasi UKL-UPL.

Komisioner Ombudsman Alvin Lie mengatakan sebagai seorang staf pemerintah, AB tidak memiliki kewenangan untuk menekan pejabat. Terlebih, saat tindakan itu dilakukan, AB masih menggunakan kartu nama KSP. Padahal, dia sudah tidak bekerja lagi di tempat tersebut.

“Jadi, oknum ini sudah keluar dari kewenangan dan menyalahgunakan jabatan,” kata Alvin menegaskan.

Lebih jauh, Alvin menjelaskan alasan mengapa Ombudsman mengekspose kasus tersebut ke publik adalah agar menjadi peringatan bagi pejabat lain. Hal itu terutama untuk mencegah penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan untuk menekan penyelenggara pelayanan publik.

Kepala Staf Presiden Teten Masduki menyerahkan proses penyelidikan atas dugaan maladministrasi oknum AB kepada Mabes Polri. KSP tidak bisa melakukan intervensi atas kasus tersebut karena AB tidak lagi staf di Istana. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER