Sebelumnya diberitakan Prasetyo menyatakan alasan pengesampingan perkara dilakukan untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi. Menanggapi itu, Jumat (4/3), Badrodin berkeras meminta Jaksa Agung memberikan alasan yang lebih baik.
Orang nomor satu di Kepolisian itu menjelaskan, pihaknya telah memberikan pendapat kepada Kejaksaan Agung terkait masalah ini. Begitu pula Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sama-sama dimintai pendapat oleh Prasetyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah hanya karena itu (menjaga semangat pemberantasan korupsi)? Apakah kalau AS dan BW diproses peradilan penegakan hukum atas korupsi akan berhenti?" kata Badrodin. "Jaksa Agung harus jelaskan kepada publik, kepentingan umum apa yang membuatnya mengambil keputusan itu."
Yang jelas, kata dia, dari perspektif Polri, penyidik tentu berharap kasus ini bisa sampai ke tahap peradilan. Di depan hakim, kata Badrodin, setiap orang yang tersangkut masalah hukum bisa memberikan pembelaan dan bukti bahwa dirinya tidak bersalah.
"Apakah ada kepastian hukum di situ? Ada keadilan di situ? Hukum itu kan dibentuk atas tiga nilai dasar: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Di situlah keadilan itu ada," kata Badrodin
Prasetyo sebelumnya menyatakan deponering diberikan dengan alasan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto merupakan perkara luar biasa. Kasus keduanya kini dihentikan karena amat menyita perhatian publik, dan dikhawatirkan dapat memperlemah semangat pemberantasan korupsi di Indonesia jika dilanjutkan proses hukumnya.
“Pengesampingan perkara dilakukan semata-mata demi kepentingan umum. Semenjak diputuskannya, maka kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto selaku mantan ketua dan wakil ketua KPK dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ujar Prasetyo.
Awal pekan lalu, Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu telah lebih dulu mengeluarkan ketetapan atas nasib perkara yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan. Perkara Novel akhirnya ditutup setelah Kejaksaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus tersebut.
Pasca penerbitan SKP2 kasus Novel, harapan agar Kejagung menerbitkan deponering bagi kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kembali disampaikan oleh berbagai kalangan, dan berujung pada dikeluarkannya deponering ini. (pit)