Legislator: Figur Publik Harus Pandai Jaga Sikap
Jumat, 18 Mar 2016 21:19 WIB
Sejumlah legislator meminta figur publik, termasuk Syurkianih alias Zaskia Gotik, menjaga sikap dan memberikan contoh positif bagi masyarakat. (Detikcom/Gusmun)
Menurut Ruhut, sebagai figur publik, Zaskia seharusnya memberikan contoh positif kepada masyarakat.
"Mulutmu, harimaumu. Kalau saya bilang, dia itu kan enggak bodoh. Tapi pernyataannya keterlaluan sekali. Itu kan simbol negara," kata Ruhut saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (18/3).
Peraturan yang dimaksud Ruhut adalah pasal 57 juncto pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 57 pada beleid itu melarang setiap orang merusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.
Adapun, ketentuan pidana terhadap orang yang melanggar aturan itu diatur pada pasal 68. Ancaman pidana pada pasal itu adalah penjara maksimal lima tahun atau denda Rp500 juta.
"Itu bahaya untuk dia. Saya juga bisa melaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia, minta agar dia (Zaskia) diberi sanksi untuk enggak bisa tampil di televisi lagi," ucapnya.
Laporan juga datang dari Anggota DPD Fahira Idris yang tertuang dalam nomor laporan polisi LP/1284/III/2016/PMJ/Dit reskrimum, tertanggal 17 Maret 2016.
Ruhut menilai, kepolisian wajib menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. "Meskipun dia udah minta maaf, laporan tidak bisa kan diberhentikan," tuturnya.
Karenanya, Ruhut meminta kepada Zaskia dan publik figur Indonesia menjaga sikap saat tampil di layar kaca. "Hati-hati. Karena menghina lambang negara sama saja menghina presiden dan bendera Indonesia," ujarnya.
"Menjadi publik figur itu segala sesuatunya harus menjadi satu contoh, apa lagi ucapannya," katanya.
Dia berharap seluruh masyarakat Indonesia khususnya pihak-pihak yang melaporkan Zaskia ke polisi menanggapi permintaan maaf Zaskia dengan bijak.
"Yang pasti sudah minta maaf kan Zaskia. Jadi saya melihat kalau sudah minta maaf, ya harusnya dimaafkan," ucapnya.
Lihat juga:Delapan Tayangan Televisi yang Disemprit KPI |
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Poin-poin Penting Pidato Kenegaraan Prabowo di Sidang Tahunan MPR
Nasional • 53 menit yang laluSelain Dicegah ke Luar Negeri, Rumah Yaqut Juga Digeledah KPK
Nasional • 2 jam yang laluUpdate Terbaru Kasus Silfester, Kapan Dieksekusi?
Nasional • 1 jam yang laluPrabowo: 299 Hari Memimpin, Saya Tahu Penyelewengan di Pemerintahan
Nasional • 2 jam yang laluPrabowo Ancam Jenderal TNI-Polisi Bekingi Tambang Ilegal
Nasional • 2 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK