Menteri Yuddy Tanya KPK Jumlah Pejabat Alpa Lapor Harta

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 18 Mar 2016 14:53 WIB
Menteri Yuddy Chrisnandi merasa sebagai perwakilan eksekutif ingin berkoordinasi dengan lembaga antirasuah untuk menuntaskan perkara ini.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengklarifikasi pernyataan pimpinan KPK soal jumlah pejabat negara yang tak melaporkan harta kekayaannya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengklarifikasi pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal jumlah pejabat negara yang tak melaporkan harta kekayaannya.

"Saya selaku pembantu presiden yang membidangi aparatur negara dan reformasi birokrasi, ingin meminta klarifikasi atas pernyataan KPK mengenai pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya," kata Yuddy usai tiba di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/3).

Yuddy merasa sebagai perwakilan eksekutif ingin berkoordinasi dengan lembaga antirasuah untuk menuntaskan perkara ini. Kedatangannya juga bermaksud untuk membantu tugas KPK dalam menegakkan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Jumlah yang belum lapor) itu yang ingin kami tanyakan kepada KPK," katanya.

Merujuk data KPK hingga 4 Maret 2016, sebanyak 222.046 penyelenggara negara dari pihak eksekutif diwajibkan melapor harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun dari total angka tersebut baru sekitar 43,97 persen atau 97.264 orang yang melaporkannya. Sementara sisanya belum menyerahkan LHKPN dan belum memperbaharui laporannya.

Lebih jauh, sebanyak 342 orang dari total 545 anggota DPR telah melaporkan hartanya ke lembaga antirasuah. Alhasil, masih ada 204 anggota yang belum melaporkan sama sekali atau belum memperbaharui LHKPN yang telah dikirimkan sebelumnya. 

Sementara itu untuk anggota DPD tercatat dari total 124 wajib lapor, sebanyak 108 orang sudah menunaikan kewajibannya. Sedangkan total anggota DPRD yang telah melapor hartanya hanya 1.077 orang dari 12.745 anggota DPRD yang wajib melaporkan hartanya. Mereka yang belum membuka hartanya ke publik yakni sebanyak 11.668 orang.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan kewajiban pelaporan harta merupakan bagian dari akuntabilitas kekayaan pejabat seperti yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negata yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Aturan yang menguatkan kewajiban melapor juga termaktub dalam UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di mana penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, dan wajib mengumumkan dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
(bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER