Ahok Selalu Lapor Harta Kekayaan Setiap Ganti Jabatan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 16 Mar 2016 07:49 WIB
Ahok enggan mengomentari kebiasaan pejabat publik di lingkungan Pemda DKI Jakarta yang jarang melaporkan LHKPN ke KPK, termasuk Wagub Djarot Saiful Hidayat.
Gubernur DKI Jakarta Ahok mengaku rutin melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saban tahun ke KPK (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Isu Pejabat negara yang jarang melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama angkat bicara. Menurutnya, dia menjadi salah satu pejabat yang rajin melaporkan hartanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya termasuk (pejabat) yang rajin laporkan LHKPN tiap tahunnya," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta kemarin malam.

Ahok, sapaan Basuki, menjelaskan pelaporan LHKPN ke lembaga antirasuah bukan hanya dilakukan setiap tahun melainkan setiap pejabat itu mengalami pergantian jabatan di instansi tempat mereka bekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu, Ahok mengungkapkan dirinya juga melaporkan LHKPN secara rutin saat dirinya menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, saat dia menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta, hingga sekarang menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Dari wagub, lalu berhenti, lalu jadi gubernur saya melapor terus. Jadi memang setiap tahun dan setiap dilantik atau diturunkan pejabat publik wajib melaporkan (LHKPN), ujar dia.

Namun, Ahok enggan mengomentari kebiasaan pejabat publik di lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang jarang melaporkan LHKPN ke KPK, termasuk Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

"Saya tak tahu ya, kalian tanya saja Pak Djarot," kata Ahok.

Sebelumnya anggota Komisi Keuangan DPR Hendrawan Supratikno menduga banyak legislator yang menggampangkan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sehingga, Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat sekitar 190 anggota DPR belum menyerahkan LHKPN.

"Mungkin sebagian menganggap malah ini bikin repot saja. Menggampangkan gitu," ujar Hendrawan Supratikno saat dihubungi CNN Indonesia.

Namun dia juga beranggapan lebih banyak anggota dewan yang belum memiliki cukup waktu untuk mengisi dan melengkapi data LHKPN. Dalam LHKPN, penyelenggara negara harus melampirkan bukti atas harta tidak bergerak dalam bentuk tanah dan bangunan.

Selain itu juga logam mulia, surat berharga, harta bergerak, seperti kendaraan. Penyelenggara negara juga harus melapor apabila memiliki utang.

KPK sendiri mengaku telah berkirim surat sebanyak dua kali mengingatkan para legislator untuk patuh melaporkan hartanya.

Sebab Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.

Mereka juga wajib mengumumkan dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER