Ahok: Kalau Takut Buka Harta, Jangan Jadi Pejabat Publik

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Jumat, 18 Mar 2016 21:42 WIB
Menurut Ahok, pelaporan harta kekayaan pejabat merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku rajin melaporkan harta kekayaannya ke KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku sependapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mewacanakan sanksi potong gaji serta penundaan pangkat bagi pejabat publik yang tak melaporkan harta kekayaan mereka.

Menurut Ahok, pelaporan harta kekayaan pejabat merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik.

"Makin ke depan, makin mengarah ke keterbukaan. Kalau kamu takut membuka harta kamu, ya jangan jadi pejabat publik," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jumat (18/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melanjutkan, hal terpenting di sebuah negara saat ini bukan lagi soal wilayah atau pertahanan. Bagi Ahok, hal yang lebih penting adalah soal kepercayaan dari rakyat.  

"Kalau rakyat percaya, pasti dia akan kerja dengan baik," tuturnya.

Sebelumnya, Ahok mengaku rajin melaporkan hartanya ke KPK. "Saya termasuk (pejabat) yang rajin laporkan LHKPN tiap tahunnya," tuturnya.
Berdasarkan catatan KPK, anggota DPRD merupakan legislator yang paling malas melaporkan hartanya kepada pemerintah. Tingkat kepatuhan anggota dewan di tingkat daerah ini hanya 8,45 persen.

Merujuk data KPK, dari total wajib lapor sebanyak 12.745 orang, yang sudah melaporkan hartanya dengan jabatan terkini sebanyak 1.077 orang. Sementara itu sebanyak 11.668 legislator daerah belum menyetorkan LHKPN ke KPK.

Melihat ke rinciannya, sebanyak 1.992 orang belum melapor ulang dan 9.676 belum melaporkan sama sekali. Artinya, ada 91,55 persen anggota dewan di daerah yang masih tak peduli pada keterbukaan harta kekayaannya.
Angka ini jauh berbeda dengan tingkat kepatuhan anggota legislator lainnya seperti DPR dan DPD. Anggota DPD menduduki peringkat paling tinggi dengan angka kepatuhan 87,10 persen sementara DPR yakni 62,75 persen.

Dari total 124 wajib lapor anggota DPD, sebanyak 108 orang sudah menunaikan kewajibannya. Sedangkan untuk kategori anggota DPR, sebanyak 342 orang dari total 545 telah melaporkan hartanya ke lembaga antirasuah. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER