LHKPN Online, Pejabat Bisa Lapor Harta Dari Rumah

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 18 Mar 2016 13:13 WIB
LHKPN Online mulai bisa digunakan akhir tahun ini. Format yang disediakan lebih sederhana sehingga memudahkan para pejabat untuk melaporkan hartanya.
LHKPN akan dibuat online sehingga para pejabat bisa mengisi dari rumah. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, program Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) online akan mulai berjalan akhir tahun ini. Para pejabat yang diwajibkan melapor dapat mengisi data harta miliknya dari rumah.

"LHKPN online akan mulai paling tidak akhir tahun ini atau awal tahun depan," kata Saut ketika dihubungi, Jumat (18/3).

Menurutnya, program ini akan memudahkan penyelenggara negara termasuk anggota DPR lantaran format yang disajikan lebih sederhana dari format yang sekarang. Alhasil, tak ada lagi alasan kesulitan dari para wajib lapor untuk tak menyerahkan LHKPN.

Hal senada diutarakan Wakil Ketua KPK yang lain Laode M Syarif. Menurut formulir LHKPN itu akan disederhanakan agar mudah diisi oleh para wajib lapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa diisi sendiri di rumah oleh wajib lapor dan KPK akan menyediakan helpdesk bagi wajib lapor," kata Laode.

Pakar hukum pidana ini menambahkan, bukti-bukti dari LHKPN bisa diunggah langsung oleh para pejabat. Selanjutnya, staf lembaga antirasuah akan memverifikasi jika ditemukan kejanggalan.

"Setelah diupload, staf KPK akan melakukan proses verifikasi jika ditemukan beberapa kejanggalan," katanya.

Laode berharap dengan program ini maka pejabat tak lagi bisa mangkir menunaikan kewajibannya seperti tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Aturan yang menguatkan kewajiban melapor juga termaktub dalam UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di mana penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, dan wajib mengumumkan dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Merujuk data KPK, sebanyak 342 orang dari total 545 anggota DPR telah melaporkan hartanya ke lembaga antirasuah. Alhasil, masih ada 204 anggota yang belum melaporkan sama sekali atau belum memperbaharui LHKPN yang telah dikirimkan sebelumnya.

Sementara itu untuk anggota DPD tercatat dari total 124 wajib lapor, sebanyak 108 orang sudah menunaikan kewajibannya.

Sedangkan total anggota DPRD yang telah melapor hartanya hanya 1.077 orang dari 12.745 anggota DPRD yang wajib melaporkan hartanya. Mereka yang belum membuka hartanya ke publik yakni sebanyak 11.668 orang. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER