KPK: Nilai LHKPN dan Surat Pemberitahuan Pajak Harus Seimbang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 18 Mar 2016 18:36 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berkata, jika harta yang tertera pada LHKPN tak sesuai dengan SPT, pejabat yang bersangkutan pasti tidak tuntas bayar pajak.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berkata, jika harta yang tertera pada LHKPN tak sesuai dengan SPT, pejabat yang bersangkutan pasti tidak tuntas bayar pajak. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan, harta pejabat yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus sesuai dengan yang tercatat pada Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.

"Nanti kami akan cek silang sehingga harta yang dilaporkan di LHKPN itu sama dengan yang dilaporkan ke SPT," kata Alex di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/3).

Alex menjelaskan, kesamaan dua data tersebut menunjukkan pejabat tersebut patuh membayar pajak harta bendanya. "Kalau harta di LHKPN lebih banyak dari SPT, pasti mereka bayar pajaknya kurang," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi untuk pejabat pengemplang pajak pun dapat diberlakukan jika ditemukan kejanggalan dalam dua data tersebut. Sementara itu, menurut Alex, hingga kini belum ada sanksi tegas bagi pejabat yang alpa tak melaporkan hartanya.

"Kalau LHKPN tidak ada sanksi pidana, kalau mau sanksi pidana harus ada undang-undangnya," ujarnya.
Untuk memantau kesamaan dua data, KPK akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Jika ada perbedaan data yang ditemukan, maka KPK akan meminta Ditjen Pajak untuk mengklarifikasi.

"Jika harta kekayaan di LHKPN dilaporkan tapi SPT belum dilaporkan supaya di SPT dibetulkan juga, ke depan begitu ada sinkronisasi seperti itu," ucapnya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 pejabat negara wajib melaporkan hartanya kepada pemerintah. KPK berwenang memeriksa kekayaan para penyelenggara negara itu sebelum, selama dan sesudah menjabat.

Beleid itu mengatur, pelaporan harta kekayaan juga harus dilakukan tatkala pejabat negara mendapatkan mutasi, promosi dan pensiun. KPK nantinya wajib mengumumkan harta kekayaan tersebut kepada publik.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER