"Nanti kami akan cek silang sehingga harta yang dilaporkan di LHKPN itu sama dengan yang dilaporkan ke SPT," kata Alex di kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/3).
Alex menjelaskan, kesamaan dua data tersebut menunjukkan pejabat tersebut patuh membayar pajak harta bendanya. "Kalau harta di LHKPN lebih banyak dari SPT, pasti mereka bayar pajaknya kurang," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau LHKPN tidak ada sanksi pidana, kalau mau sanksi pidana harus ada undang-undangnya," ujarnya.
Merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 pejabat negara wajib melaporkan hartanya kepada pemerintah. KPK berwenang memeriksa kekayaan para penyelenggara negara itu sebelum, selama dan sesudah menjabat.
Beleid itu mengatur, pelaporan harta kekayaan juga harus dilakukan tatkala pejabat negara mendapatkan mutasi, promosi dan pensiun. KPK nantinya wajib mengumumkan harta kekayaan tersebut kepada publik.