"Kalau kami melanggar AMDAL, kenapa enggak ribut padahal itu pulau N udah jadi, New Tanjung Priok. Bekasi nguruk sampai ke tengah laut, kok kamu enggak ribut? Itu sudah jadi lho," kata Ahok di Kantor Balaikota DKI Jakarta, semalam.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menampik reklamasi yang dilakukannya sekaligus merusak lingkungan sekitar. Padahal, merujuk kajian analisis Kementerian Kelautan dan Perikanan, reklamasi pulau berpotensi merusak ekosistem di sekitar pulau tersebut. Lahan mata pencarian nelayan pun berpotensi menurun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah ada Kepres (Keputusan Presiden). Kepres juga sudah ada turunannya itu Perda 1995. Itu bertentangan di mana?" kata Ahok.
PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Grup Agung Podomoro, menggarap pengurukan pada Pulau G sementara PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, menggarap reklamasi pulau C hingga E. Sementara reklamasi Pulau G (Pluit City) dilakukan oleh PT Muara Wisesa Samuder.
Ahok menambahkan, "KBN (Kawasan Berikat Nusantara) bikin pelabuhan motongin alur sungai karena Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) ingin ada alur sungai 300 meter. Itu semua sudah dihitung waktu keluar Kepres itu ada 300 meter alurnya. Sekarang ditutupin demaga KBN."
Hingga kini, reklamasi yang dilakukan Ahok menuai sejumlah kritik. Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia M. Taher sempat menyatakan seluruh warga Muara Angke dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat menolak reklamasi Pulau G karena dianggap memperburuk kehidupan masyarakat lokal dan merusak alam.
Kritik juga datang dari Peneliti Divisi Pesisir dan Kelautan Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL), Reynaldo Sembiring, yang pernah mengungkapkan proyek reklamasi berpotensi menimbulkan banjir lantaran kubangan limbah akibat arus air terhalang dataran baru. (gil)