Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjelaskan reklamasi Pulau N telah rampung dan kini menjadi bagian dari New Tanjung Priok. Ahok mengklaim telah mengantongi izin reklamasi dan tak melanggar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
"Kalau kami melanggar AMDAL, kenapa enggak ribut padahal itu pulau N udah jadi, New Tanjung Priok. Bekasi nguruk sampai ke tengah laut, kok kamu enggak ribut? Itu sudah jadi lho," kata Ahok di Kantor Balaikota DKI Jakarta, semalam.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menampik reklamasi yang dilakukannya sekaligus merusak lingkungan sekitar. Padahal, merujuk kajian analisis Kementerian Kelautan dan Perikanan, reklamasi pulau berpotensi merusak ekosistem di sekitar pulau tersebut. Lahan mata pencarian nelayan pun berpotensi menurun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pembangunan Pelabuhan New Tanjung Priok dinilai tak membuahkan hasil. Ketua Pansus PT Pelindo II dari DPR RI Rieke Diah Pitaloka telah melaporkan dugaan praktik rasuah ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal Maret 2016. KPK kini tengah mengkaji laporan pengaduan dan mengumpulkan bahan keterangan.
"Itu sudah ada Kepres (Keputusan Presiden). Kepres juga sudah ada turunannya itu Perda 1995. Itu bertentangan di mana?" kata Ahok.
Kepres yang dimaksud Ahok adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang diteken presiden saat itu, Soeharto. Kepres dianggap mengakomodir 17 pulau, dari A hingga Q, yang akan dibangun untuk kawasan pertokoan tepi laut, kawasan outdoor dengan background tematik, taman burung dan lainnya. Peraturan daerah tentang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang mengatur pengelolaan kawasan pelabuhan laut terpadu di Pulau N, O, P, dan Q juga tengah dirancang.
PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Grup Agung Podomoro, menggarap pengurukan pada Pulau G sementara PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, menggarap reklamasi pulau C hingga E. Sementara reklamasi Pulau G (Pluit City) dilakukan oleh PT Muara Wisesa Samuder.
Ahok menambahkan, "KBN (Kawasan Berikat Nusantara) bikin pelabuhan motongin alur sungai karena Bu Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan) ingin ada alur sungai 300 meter. Itu semua sudah dihitung waktu keluar Kepres itu ada 300 meter alurnya. Sekarang ditutupin demaga KBN."
Hingga kini, reklamasi yang dilakukan Ahok menuai sejumlah kritik. Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia M. Taher sempat menyatakan seluruh warga Muara Angke dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat menolak reklamasi Pulau G karena dianggap memperburuk kehidupan masyarakat lokal dan merusak alam.
Kritik juga datang dari Peneliti Divisi Pesisir dan Kelautan Indonesian Center for Enviromental Law (ICEL), Reynaldo Sembiring, yang pernah mengungkapkan proyek reklamasi berpotensi menimbulkan banjir lantaran kubangan limbah akibat arus air terhalang dataran baru.
(gil)