Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta Didesak Tak Disahkan

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Minggu, 13 Mar 2016 17:17 WIB
Reklamasi dituding memperkuat ketidakadilan terhadap masyarakat pesisir karena bersifat menindas, memiskinkan, dan merampas sumber mata pencaharian.
Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta. Reklamasi dituding menindas, memiskinkan, dan merampas sumber mata pencaharian warga pesisir. (ANTARA/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Solidaritas Perempuan meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta.

“Kami berharap DPRD Jakarta serius untuk tidak mengesahkan Raperda ini,” kata Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Puspa Dewi, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/3).

Puspa menuding reklamasi menindas, memiskinkan, dan memperkuat ketidakadilan terhadap perempuan. Para perempuan pesisir yang sehari-hari mengandalkan hasil laut sebagai mata pencaharian mereka kini terpaksa mengambil pekerjaan tambahan atau beralih menjadi buruh cuci, pemungut sampah, hingga pengemis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pascareklamasi, ujar Puspa, banyak perempuan pesisir yang harus bekerja sedikitnya 18 jam dalam sehari.
“DPRD punya kewajiban untuk memastikan setiap kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah ataupun DPRD tidak menghilangkan sumber-sumber kehidupan, tidak memiskinkan masyarakat, tidak menindas, dan tidak merampas sumber penghidupan,” kata Puspa.

DPRD Jakarta sebelumnya menunda pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta sebanyak tiga kali.

Terakhir, DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk menggelar rapat internal terkait raperda itu pada 10 Maret, rapat internal pada 14 Maret, dan rapat paripurna pada 17 Maret.

Pembahasan kedua raperda tersebut, menurut Wakil Ketua DPRD Jakarta M. Taufik, akibat adanya perubahan pada beberapa pasal.

"Sebelumnya ada 13 pasal yang berubah, tapi setelah disisir lagi ternyata tinggal dua pasal. Masih ada dua yang belum menemui kesepakatan," ujar Taufik beberapa waktu lalu.

Kedua pasal yang belum menemui kesepakatan itu terdapat pada Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Pasal pertama soal kuburan. Pasal kedua soal perizinan.

“Semua izinnya adalah pemanfaatan ruang, namun tiba-tiba muncul izin pelaksanaan reklamasi,” kata Taufik.

Selain Solidaritas Perempuan, penolakan pengesahan atas kedua raperda itu disuarakan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Mereka menuding raperda itu tak berpihak pada nelayan dan warga pesisir.
(agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER