Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom selaku tersangka proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Agam, Sumatera Barat.
"Benar sudah dicekal tertanggal 10 Maret. KPK sudah kirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (24/3).
Yuyuk mengatakan, berdasarkan surat balasan dari Ditjen Imigrasi, Dudy dicekal pergi ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak tanggal 10 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Yayuk menjelaskan, pencekalan dilakukan atas dasar subjektifitas penyidik KPK. Pasalnya, Dudy dikhawatirkan pergi ke luar negeri saat hendak diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi.
"Kalau sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, dia tidak berada di luar negeri," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Dudy bersama Budi Rachmat Kurniawan selaku General Manajer PT Hutama Karya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
KPK menduga Dudy menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya dirinya sendiri atau orang lain. Sehingga diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp34 miliar dari total proyek Rp125 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(pit)