"Benar sudah dicekal tertanggal 10 Maret. KPK sudah kirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (24/3).
Yuyuk mengatakan, berdasarkan surat balasan dari Ditjen Imigrasi, Dudy dicekal pergi ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak tanggal 10 Maret lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga Dudy menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya dirinya sendiri atau orang lain. Sehingga diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp34 miliar dari total proyek Rp125 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (pit)