Juru bicara BPK RI Yudi Ramdan mengungkapkan rencananya hasil audit investigasi akan diserahkan hari ini langsung ke KPK.
"Iya betul hari ini sekitar pukul 10.00 WIB," kata Yudi saat dihubungi, Senin (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, dalam LHP keluaran BPK RI indikasi kerugian dalam pembelian lahan RS Sumber Waras mencapai Rp 191 miliar. Dalam APBD Perubahan 2014, Pemprov DKI mengalokasikan dana Rp 800 miliar untuk membeli lahan Yayasan Kesehatan Sumber Waras.
Kasus RS Sumber Waras menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Eks politikus Gerindra ini dilaporkan ke KPK atas kasus jual beli tanah rumah sakit itu.
Dari laporan hasil audit BPK terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2014, penentuan harga beli tanah oleh pemerintah daerah tak melalui mekanisme penilaian yang wajar.
BPK menilai pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit pemerintah seluas 3,7 hektar itu dapat merugikan pemerintah daerah sebanyak Rp 191 miliar. BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras yakni di Jalan Tomang Utara dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.
Lokasi itu sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bukan lokasi di Jalan Tomang Utara. Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan YKSW selama 10 tahun sejak 1994 hingga 2014 senilai lebih dari Rp3 miliar.
Tak mengindahkan rekomendasi tersebut, Ahok justru ngotot membeli lahan pembangunan RS Sumber Waras. (pit/pit)