Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha menyampaikan sebanyak 14 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam dua pekan terakhir.
Priharsa mengatakan jumlah wajib lapor dari DPR bertambah setelah KPK merilis jumlah anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN.
"Sejak dua pekan lalu telah ada 14 anggota DPR yang melapor. Sehingga jumlah totalnya saat ini mencapai 356 anggota DPR," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Priharsa mengatakan, jumlah anggota DPR yang merupakan wajib lapor bertambah dari 545 ke 554 anggota DPR. Perubahan jumlah tersebut, kata dia, karena adanya pergantian antar waktu yang dilakukan masing-masing fraksi di DPR.
Atas adanya penambahan dan pelaporan LHKPN terbaru tersebut, ia herharap anggota DPR yang belum menyerahkan bisa segera melapor.
"KPK menunggu para wajib lapor yang belum melapor untuk sesegera mungkin menuntaskan kewajiban LHKPNnya ini," ujar Priharsa.
Kewajiban pelaporan harta merupakan bagian dari akuntabilitas kekayaan pejabat seperti yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negata yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Aturan yang menguatkan kewajiban melapor juga termaktub dalam UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di mana penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, dan wajib mengumumkan dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
(bag)