Priharsa mengatakan jumlah wajib lapor dari DPR bertambah setelah KPK merilis jumlah anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN.
"Sejak dua pekan lalu telah ada 14 anggota DPR yang melapor. Sehingga jumlah totalnya saat ini mencapai 356 anggota DPR," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban pelaporan harta merupakan bagian dari akuntabilitas kekayaan pejabat seperti yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negata yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Aturan yang menguatkan kewajiban melapor juga termaktub dalam UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di mana penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, dan wajib mengumumkan dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. (bag)