Polisi Tangkap Sindikat Eksploitasi Anak di Jakarta Selatan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 25 Mar 2016 00:05 WIB
Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap dua anggota sindikat perdagangan anak pada Kamis (24/3) petang.
Ilustrasi ( Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap dua anggota sindikat perdagangan dan eksploitasi anak, Kamis (24/3) petang. Para tersangka berinisial NH (43) dan I (35) ditangkap karena terbukti mempekerjakan anak untuk mengemis, mengamen, berjualan koran, dan menjadi joki 3 in 1.

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, selama ini para tersangka menjalankan kejahatannya di kawasan Blok M dan Kebayoran Baru. Anak-anak dieksploitasi dengan dipaksa bekerja dari pagi hingga sore setiap hari.

"Jika tidak mau mereka akan diberi hukuman mulai dari pukulan hingga tidak diberi makan. Biasanya uang (yang didapat) dipakai pelaku untuk membeli kebutuhan pokok dan makan," ujar Wahyu di Markas Polres Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat penangkapan dilakukan aparat kepolisian mengamankan 17 anak-anak dan 8 orang tua mereka.

Baru 2 orang tua yang telah terbukti melakukan eksploitasi, dan 6 orang lainnya sampai saat ini masih dalam proses penyidikan. Sementara itu, para anak yang diamankan telah berada dalam perlindungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat hadir dalam pengumuman tersangka eksploitasi anak, Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan bahwa dirinya ingin masyarakat lebih aktif melaporkan peristiwa serupa yang kerap terjadi.

"Dalam Undang-undang Perlindungan Anak ditegaskan bahwa siapapun mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak diam saja, tak berusaha menolong atau melapor polisi, dapat terkena sanksi pidana 5 tahun penjara. Mudah-mudahan ini menggerakan hati masyarakat agar berani melapor," kata Seto.

Menurut Seto, aksi eksploitasi anak sering dilakukan karena masih tingginya angka kemiskinan. "Kedua, adanya paradigma keliru mengenai anak yang seolah-olah mereka dalam komunitas kelas bawah boleh diapakan saja," katanya.

Para tersangka yang telah ditahan saat ini terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara sesuai isi pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 76b Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER