"KPAI meminta kepolisian melakukan langkah-langkah internal, termasuk evaluasi untuk lebih selektif dalam melakukan penjaringan anggota," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada media, Jumat (26/2).
Asrorun mengingatkan, orang tua, terutama yang bekerja sebagai polisi, seharusnya bertanggung jawab dalam pengasuhan dan perlindungan anak. Ia berkata, itu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tenang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asrorun juga meminta masyarakat untuk mengintensifkan pembinaan, terutama di lingkungan keluarga. Menurutnya, ketahanan keluarga merupakan faktor utama perlindungan terhadap anak.
KPAI mendesak aparat penegak hujum untuk menyelidiki perkara dugaan mutilasi tersebut secara cepat dan akurat. "Itu untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan nyawa, apalagi anak," kata Asrorun.
Penyidik menuturkan, Petrus diduga melakukan perbuatan keji tersebut lantaran mengidap schizophrenia. Perilaku aneh Petrus mulai terlihat pada Jumat (26/2), sekitar pukul 00.00 WIB.
Petrus disebut membawa kedua anaknya, Fabian (4) dan Amora (3), ke rumah dinas Kasat Intel Ajun Komisaris Amad Kamiludin di Asrama Polres Melawi. Sesampainya di rumah Amad, Petrus hanya bertemu dengan Kapolsek Menukung, Ajun Komisaris Sofyan. Mendapati orang yang dicari tidak ada, Petrus pun memilih kembali pulang ke asrama.
Pada saat itulah perbuatan keji Petrus terjadi. Petrus dikatakan memutilasi dua anaknya ketika istrinya terlelap. Istrinya terbangun ketika Petrus datang dengan membawa parang yang berlumuran darah dan hendak membunuh istrinya.
Istri Petrus pun teriak dan terdengar oleh masyarakat sekitar. Kapolsek Manukung beserta anggota piket di dekat asrama kemudian mendekati sumber teriakan, dan mendapati Petrus sudah menyerahkan diri.
Penyakit mental yang menyerang otak Petrus diduga menjadi penyebab tindakan mutilasi tersebut. Berdasarkan pengakuan dari sang istri, kata Arief, Petrus belakangan sering marah-marah dan mengaku kerap mendapat bisikan. (abm)