Bayi Korban Eksploitasi Diberi Obat Penenang saat Mengemis

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 25 Mar 2016 18:23 WIB
Anak-anak dan bayi ini dipaksa mengemis dan berjualan. Agar bocah tidak menangis, tersangka memberikan obat penenang.
Polisi bongkar kasus anak-anak dan bayi yang dieksploitasi mengemis dan berjualan. Agar bocah tidak menangis, tersangka memberikan obat penenang. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resort Jakarta Selatan membongkar kasus eksploitasi anak di kawasan Blok M dan Kebayoran Baru. Polisi menetapkan tersangka kepada sepasang kekasih berinisial ER (17) dan SM (18) yang diduga melakukan eksploitasi kepada dua anak dan seorang bayi.

Anak-anak dan bayi ini dieksploitasi dengan dipaksa bekerja dari pagi hingga sore setiap hari. Mereka diajak mengemis dan berjualan, obat penenang diberikan agar bocah-bocah ini tidak menangis.

“Salah satu korban adalah bayi berusia 6 bulan, pada saat praktek di jalan, sang bayi diberi obat penenang supaya dia tenang," kata kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, di Markas Polres Jakarta Selatan, Jumat (25/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayi diberi obat penenang dua kali dalam sehari, yakni pada pagi dan sore. "Obat penenang itu dibagi empat tiap butirnya. Satu butir digunakan untuk dua hari oleh para tersangka. Kami masih kembangkan kasus ini bagaimana jaringannya," kata Wahyu.
Saat ini bayi telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Sementara korban dua anak lain diamankan oleh aparat kepolisian dan Kementerian Sosial di rumah aman (safe house) Bambu Apus, Jakarta Timur.

Sampai saat ini telah ada empat tersangka kasus perdagangan dan eksploitasi anak yang ditetapkan. Keempat orang ini dikenakan tuduhan pelanggaran tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Wahyu, para pelaku menyewa anak dengan tarif Rp200 ribu per hari untuk dipekerjakan.

“Saat ini masih didalami apakah anak-anak ini adalah anak kandung tersangka atau bukan. Kalau mereka bukan anak kandung, kemudian kita penyidikan dan ketemu orang tuanya, maka mereka (orang tua anak) bisa ditetapkan jadi tersangka," ujarnya.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka kerap melakukan tindak kekerasan kepada anak-anak dan bayi.

"Apabila anaknya tidak mau ada tindakan kekerasan dari tersangka,” kata Wahyu.
Saat operasi dan penangkapan para pelaku TPPO dilakukan kemarin, polisi mengamankan 20 anak-anak dan 8 orang tua. Dua orang tua telah terlebih dulu terbukti melakukan eksploitasi. Sementara hari ini dua pelaku lain kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Empat orang tua lain yang kemarin ditangkap saat ini telah dipulangkan oleh polisi. Mereka sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi kasus tersebut.

Para tersangka yang telah ditahan terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara sesuai isi pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 76b Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER