Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam menyatakan ada indikasi penyebab Saipul Jamil melakukan pencabulan karena hidup tanpa pasangan beberapa tahun belakangan.
"Bisa jadi ada indikasi ketersendirian, yang tersangka ini kan (hidup) sendiri. Tapi faktor sendiri pun harusnya tidak boleh menjadi alasan melakukan faktor seks menyimpang," kata Asrorun usai bertemu Saipul di kantor Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2/2016).
Namun, kata Niam, seharusnya alasan hidup tanpa pasangan tak bisa menjadi dasar bagi Saipul untuk melakukan perbuatan cabul kepada penggemarnya. Saipul diduga melakukan perbuatan cabulnya terhadap salah satu penggemar, DS (17).
Saat bertemu dengan perwakilan KPAI pagi tadi, Saipul dikabarkan berada dalam kondisi sehat. Namun, ia terlihat sedikit tertekan karena terlibat perkara pencabulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tersangka) masih sehat, meskipun ada guratan ketertekanan. Karena dia sedang menghadapi masalah dengan hukum ya pasti ada kondisi ketertekanan," katanya.
Pergi Tanpa KomentarSesaat setelah KPAI bertemu dengan Saipul, tersangka perkara pencabulan itu diketahui langsung pergi meninggalkan Mapolsek Kelapa Gading dengan pengawalan beberapa polisi di dalam kendaraan. Ia pergi tanpa berkomentar sedikitpun kepada awak media yang sudah menunggu.
Rencananya, Saipul menuju Badan Narkotika Nasional (BNN) usai menunaikan shalat Jumat siang ini. Setelah melakukan tes urin di BNN, Saipul akan kembali ke Mapolsek Kelapa Gading untuk ditahan.
Saipul dilaporkan oleh korban pencabulannya, DS (17), kemarin pagi ke Polsek Kelapa Gading. Korban sebelumnya menginap di rumah Saipul dan mengalami pencabulan saat sedang tidur. DS dan Saipul dikabarkan bertemu sejak dua pekan lalu. Mereka sudah tiga kali bertemu hingga perkara pencabulan terjadi.
Saipul mengajak DS menginap di rumahnya usai acara pencarian bakat menyanyi dangdut. Saat itulah Saipul minta dipijat oleh DS sebelum akhirnya menjalankan aksi cabulnya.
Atas laporan DS tersebut, polisi menjemput Saipul. Sang artis disangka melakukan tindak pidana sebagaimana yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal yang disangkakan, Saudara SJ (Saipul Jamil) melanggar Pasal 76 huruf e ketentuan pidana Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Ari Cahya Nugraha.
(yul)