Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang bayi yang kerap dipaksa mengemis di wilayah Jakarta Selatan diberikan obat penenang dosis tinggi oleh para tersangka eksploitasi dan perdagangan anak.
Kepolisian Resor Jakarta Selatan menetapkan empat tersangka kasus perdagangan dan eksploitasi anak. Obat penenang yang diberikan adalah Clonazepam, mengandung bahan kimia yang tinggi.
"Obat yang dipergunakan adalah penenang yang menurunkan fungsi syarat dan gerakan. Itu obat dosis tinggi dan tak boleh dipergunakan sembarangan. Obat itu hanya digunakan untuk indikasi penyakit yang memerlukan kondisi tersebut. Jika digunakan untuk anak pasti dampaknya akan besar," kata Kasandra Putranto, Psikolog Klinis dari Asosiasi Psikologi Forensik, di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (25/3).
Menurut Kasandra, Clonazepam adalah obat yang kerap diberikan para psikolog kepada pasiennya. Obat itu tak diperjualbelikan secara bebas di Indonesia, tak boleh dijual oleh apotik dan dokter umum sembarangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengguna Clonazepam biasanya akan merasakan dampak badannya lemas usai mengonsumsi obat tersebut. Jika bayi memakan obat itu, efek terbesar yang bisa timbul adalah kerusakan pada bagian lambung dan syaraf.
"Dampak paling besar tentu ke lambung, karena lambungnya (bayi) ga belum kuat kan. Kemudian syarafnya jadi lamban, bayi jadi lemas. Kalau untuk orang biasa itu efeknya jadi letoy. Harga obatnya itu cukup mahal loh," katanya.
Dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di antaranya adalah sepasang kekasih berinisial ER (17) dan SM (18). Keduanya mengeksploitasi dua anak dan seorang bayi berusia enam bulan.
Bayi yang menjadi korban disebut selalu diberi obat penenang saat dibawa untuk mengemis atau berjualan. Sang bayi diberi obat dua kali, pada pagi dan sore setiap harinya.
"Obat penenang itu dibagi empat tiap butirnya. Satu butir digunakan untuk dua hari oleh para tersangka. Kami masih kembangkan kasus ini bagaimana jaringannya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat. Saat ini bayi korban TPPO itu telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP).
Menurut Wahyu, para pelaku menyewa anak dengan tarif Rp200 ribu per hari untuk dipekerjakan.
“Saat ini masih didalami apakah anak-anak ini adalah anak kandung tersangka atau bukan. Kalau mereka bukan anak kandung, kemudian kita penyidikan dan ketemu orang tuanya, maka mereka (orang tua anak) bisa ditetapkan jadi tersangka," ujarnya.
(yul)