Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Olahraga Gatot Dewa Broto menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Kunjungan untuk membicarakan proses kelanjutan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Itinya kami datang kesini karena kami tidak ingin salah langkah lagi dan jangan sampai ada Hambalang kedua," tutur Gatot seusai pertemuan dengan pihak KPK, Senin (28/3).
Kedatangan Gatot hari ini berhubungan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo tanggal 18 Maret 2016 ke Hambalang. Jokowi mengarahkan untuk memilih langkah tepat menindaklanjuti proyek Hambalang ini.
Sebelum kedatangan Gatot, KPK telah merekomendasikan pemerintah menganalisis keberlanjutan proyek Hambalang. Salah satunya mengkaji dan mengaudit ulang secara fisik dan komperhensif mengenai anggaran operasional dan teknis jika proyek ini berlanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gatot, Kemenpora bersama degan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, juga Kementerian Energi Sumber Daya Mineral akan memastikan apakah mereka mampu mengatasi hambatan-hambatan jika proyek ini dilanjutkan. Sehingga pada akhirnya dapat memberikan alternatif kepada Presiden seputar keberlanjutan proyek ini.
Sementara KPK menegaskan tidak akan menyita lahan dan bangunan terkait proyek Hambalang. Sejauh ini fokus KPK dalam keberlanjutan proyek Hambalang adalah mengenai aspek teknis terkait pergerakan lahan di hambalang yang menjadi masalah pembangunan.
"Tadi disebutkan Pak Saut bahwa KPK tidak akan menyita lahan dan bangunan tapi yang disita adalah dokumen-dokumen terkait proyek ini," kata Gatot.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pada Kamis (24/3), KPK menilai struktur tanah proyek tersebut yang tidak sesuai kriteria sehingga dapat menjadi celah terjadinya korupsi.
Seperti diketahui, pembangunan proyek Hambalang masuk pada anggaran 2010-2012 berdiri di atas tanah seluas 32 hektare. Proyek itu dihentikan karena KPK menemukan dugaan korupsi. Dalam kasus ini mantan Ketua Demokrat yang saat itu menjabat Menteri Pemuda Olahraga, Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Adapun adik Andi, menyusul sebagai tersangka yakni Choel Mallarangeng. Perkara Hambalang ini juga menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya(persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.
(yul)