Dugaan Korupsi IPDN, KPK Belum Akan Periksa Gamawan Fauzi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 25 Mar 2016 14:13 WIB
KPK belum bisa mengaitkan apakah Gamawan Fauzi yang pernah menjabat Gubernur Sumatera Barat dan pemegang kuasa anggaran kala itu terlibat dalam proyek tersebut.
KPK belum bisa mengaitkan apakah Gamawan Fauzi yang pernah menjabat Gubernur Sumatera Barat dan pemegang kuasa anggaran kala itu terlibat dalam proyek tersebut. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Agam, Sumatera Barat.

"Belum tahu apakah penyidik ada rencana untuk memeriksa Pak Gamawan," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/3).

Priharsa menuturkan, KPK belum bisa mengaitkan apakah Gamawan selaku mantan Gubernur Sumbar dan pemegang kuasa anggaran kala itu terlibat dalam proyek tersebut. Pasalnya, KPK baru saja memeriksa 42 saksi terkait dengan perkara tersebut.
Seluruh saksi yang diperiksa, kata Priharsa, merupakan pihak-pihak yang terkait dengan proyek tersebut, di antaranya sebagai vendor dan kontraktor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkaitan dugaan TPK pengadaan pembangunan kampus IPDN, sejak 17 maret 2016 sampai kemarin, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi yang pemeriksaannya dilakukan di gedung IPDN, Agam, Sumbar," ujar Priharsa dalam keterangan pers di Gedung KPK, kemarin.

Priharsa menjelaskan, alasan penyidik KPK melakukan pemeriksaan di sana adalah demi efektifitas dan efisiensi. Pasalnya, ia menuturkan, seluruh saksi yang diperiksa tinggal di Sumbar.

"Pemeriksaan di sana lebih karena hal teknis. Karena semua saksi tinggal di sana dan jumlahnya cukup banyak. Kalau dipanggil ke Jakarta kurang efisien," ujarnya.

Sementara itu, Priharsa juga menyatakan KPK akan melakukan penyelidikan terhadap beberapa proyek pembangunan kampus yang diketahui menggunakan anggaran negara.

"Tergantung informasi yang berhasil dihimpun penyidik dan sampai hari ini penyidik baru menghimpun info tentang pembangunan kampus IPDN di Agam," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Dudy bersama Budi Rachmat Kurniawan selaku General Manajer PT Hutama Karya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

KPK menduga Dudy menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya dirinya sendiri atau orang lain. Sehingga kemungkinan negara mengalami kerugian sebesar Rp34 miliar dari total proyek Rp125 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER