Praperadilan Kasus RS Sumber Waras, KPK Tak Datangkan Saksi

Riva Dessthania Suastha, Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2016 13:44 WIB
KPK menganggap perkara penyelidikan ini bukan merupakan objek praperadilan sehingga belum memerlukan kehadiran dari para saksi.
KPK menganggap perkara penyelidikan ini bukan merupakan objek praperadilan sehingga belum memerlukan kehadiran dari para saksi. (CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan praperadilan perkara RS Sumber Waras pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang lanjutan hari ini beragendakan pembuktian dari pihak termohon dalam hal ini KPK. Dalam sidang yang berlangsung hanya sekitar 30 menit tersebut KPK hanya memberikan hakim bukti tertulis tanpa diiringi dengan kehadiran saksi termohon.

Menurut salah satu tim kuasa hukum dari KPK, Mia Siregar, perkara penyelidikan ini bukan merupakan objek praperadilan sehingga belum memerlukan kehadiran dari para saksi ahli pihak termohon.
"Karena perkara masih dalam proses penyelidikan, dan dalam pasal 77 KUHAP penyelidikan bukan merupakan obyek praperadilan ya jadi sejauh ini kami belum merasa perlu untuk mengajukan ahli," kata Mia, usai sidang praperadilan di Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, bukti tertulis yang diberikan KPK pada hakim tunggal Tursina Aftianti tersebut meliputi Surat Perintah Penyelidikan KPK yang dikeluarkan September 2015 lalu dan ditandatangani oleh Taufiequrachman Ruki selaku Ketua KPK pada saat itu, buku Yahya Harahap, dan tujuh putusan perkara MAKI yang ditolak oleh pengadilan dan empat diantaranya seputar penghentian pemyidikan secara materil.

Sidang praperadilan membutuhkan waktu sidang 7 hari. Sidang yang dimulai sejak Senin (21/3), kemungkinan akan selesai pada pekan depan.

Ahok Tak Khawatir Soal Sumber Waras

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan ketidakhawatirannya terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang menyeret namanya. Dia menyerahkan semua urusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Tidak usah khawatir. Kita semua harus percaya KPK bekerja profesional. Kalau ada satu atau dua oknum nanti pasti akan terungkap," kata Ahok, setelah peresmian Ruang Publik Terbuka Ramah Anak.

Sebelumnya, Ahok pernah dilaporkan ke KPK karena diduga menyelewengkan pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit itu. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar RS Sumber Waras yakni di Jalan Tomang Raya dengan lahan rumah sakit itu sendiri di Jalan Kyai Tapa.
BPK menaksir kerugian negara sebanyak Rp 191 miliar. Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa. Tak mengindahkan rekomendasi tersebut, Ahok tetap membeli lahan pembangunan RS Sumber Waras. (yul)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER