Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial meningkatkan bantuan tunai untuk ibu hamil dari kelompok keluarga miskin sebesar 17 persen. Kenaikan bantuan ditujukan agar ibu hamil dan anak bawah lima tahun (balita) bisa mendapatkan asupan gizi mencukupi.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat mengatakan kepada CNNIndonesia.com, bantuan naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,2 juta.
"Berdasarkan indeks bantuan ditetapkan perubahan untuk keluarga yang mempunyai ibu hamil atau menyusui dan anak balita di bawah 6 tahun," kata Harry saat dihubungi, Senin (28/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harry mengatakan kenaikan itu dilakukan karena pemerintah melihat adanya kebutuhan bagi ibu hamil dan anak-anak bawah lima tahun untuk tidak hanya memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat, namun juga didukung perbaikan asupan gizi.
"Juga penting untuk perhatikan dukungan keluarga akses layanan reproduksi Keluarga Berencana (KB). Itu jadi pertimbangan," ujarnya.
Dia menuturkan sejauh ini pemerintah telah memberikan bantuan tersebut, yang termasuk ke dalam bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada sekitar 200 kepala keluarga di Indonesia. Bantuan tersebut termasuk di antaranya bantuan tetap sebesar Rp 500 ribu kepada keluarga miskin, serta tambahan bantuan jika setiap keluarga memiliki anak usia Sekolah Dasar (Rp450 ribu), anak usia SMP (Rp750 ribu) dan SMA (Rp1 juta).
Tahap pertama bantuan tersebut sudah mulai dicairkan pada Maret ini di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Sementara itu, tahap lainnya akan diberikan pada bulan Juni, September, dan Desember ke masing-masing keluarga penerima PKH.
Lebih jauh, Harry mengatakan pemberian bantuan PKH tidak bisa sembarangan. Selain sesuai dengan validasi data Kemensos, calon penerima juga mesti terbukti memenuhi komitmen dan kewajiban yang disertakan Kemensos.
"Kewajiban itu misalnya melakukan kunjungan ke faskes secara rutin," kata Harry.
Tak hanya itu, penerima bantuan khusus ibu hamil juga terbatas bagi mereka yang maksimal memiliki tiga anak. Sehingga, ujarnya, dengan adanya bantuan tidak serta merta akan mendorong laju pertumbuhan populasi secara cepat. "Kalau lebih dari itu tidak diberikan bantuan."
Lalu, setiap pendamping PKH kemudian akan memeriksa kepada calon penerima atau penerima bantuan apakah sudah melaksanakan komitmen tersebut. Sanksi akan diberikan kepada penerima yang abai atas kewajiban tersebut.
"Bisa dipotong bantuan atau tidak diberikan sama sekali," ucapnya.
Harry mengatakan sejauh ini, pemberian bantuan terhadap ibu hamil dan balita dinilai positif. Dia menjelaskan berdasarkan hasil survei yang dilakukan World Bank pada 2015, bantuan dari Program Keluarga Harapan di Indonesia diklaim bisa mendorong peningkatan kunjungan ibu hamil ke fasilitas kesehatan.
"Hal ini teruji meningkatkan secara signifikan imunisasi ibu hamil dan anak-anak balita," ujarnya.
Tak hanya itu, para ibu dan balita juga terbukti mendapatkan tambahan asupan gizi yang, kata Harry, bisa memperlambat atau menghentikan faktor kurang gizi pada anak-anak yang bertubuh pendek.
Sasar Bantuan ke Timur IndonesiaHarry mengklaim sejauh ini pihaknya sudah memberikan bantuan kepada 472 kabupaten dari total target 514 kabupaten di seluruh Indonesia. Namun, tidak satupun kabupaten tersebut yang berasal dari wilayah Papua ataupun Papua Barat.
"Yang belum tercover masih ada sekitar 42 kabupaten, termasuk wilayah Papua dan Papua Barat," ujar Harry.
Dia mengaku saat ini pemerintah masih melakukan validasi data atas calon penerima PKH di wilayah Indonesia timur, khususnya Papua dan Papua Barat. "Target kami akhir tahun ini semua kabupaten sudah mendapatkan bantuan."
Untuk meningkatkan cakupan dan efisiensi bantuan, Harry mengatakan pemerintah akan merekrut 11 ribu tenaga pendamping PKH dari seluruh Indonesia pada tahun ini. Belasan ribu pendamping tersebut akan menangani sebanyak 6 juta kepala keluarga target penerima bantuan PKH dari pemerintah.
"Itu suatu upaya memastikan rasio minimum," ujarnya.
Harry menjelaskan dengan adanya pendamping kehadiran serta aksesibilitas penerima manfaat pelayanan kesejahteraan sosial dan perubahan sikap perilaku penerima bantuan akan bisa lebih terukur.
(obs)