Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Tim Pilkada Pusat Partai Hanura Erik Satrya Wardhana menyampaikan, partainya mewajibkan bakal calon kepala daerah yang ingin mendaftar untuk membayar uang sejumlah Rp50 juta, dengan rincian uang pendaftaran sebesar Rp10 juta dan biaya survei sebanyak Rp40 juta per bakal calon.
"Biaya pendaftaran itu Rp10 juta, biaya survei Rp40 juta per orang," ujar Erik dalam konferensi pers Rakor Sosialisasi Juklak Pilkada 2017 Partai Hanura di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Selasa (29/3).
Erik menuturkan uang tersebut akan digunakan Hanura untuk membiayai keperluan bakal calon dan menyelenggarakan aktivitas untuk mendukung calon tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ada biayanya dong. Kami kan menyelenggarakan itu pasti ada biayanya. Kan partai politik tidak mendapat uang dari negara. Kami ajukan di APBN, ditolak," ujarnya.
Adapun survei independen, ucap Erik, perlu dilakukan karena itu yang akan menjadi pedoman dan faktor pertimbangan utama dalam menentukan pasangan calon yang akan didukung oleh partai. Selain seleksi, Hanura juga akan melakukan fungsi pendampingan, pengembangan, sekaligus advokasi pasangan calon yang didukung partai.
Erik menyebutkan, seluruh kader yang maju sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, baik di kabupaten/kota maupun provinsi, diharuskan membayar dengan nominal yang sama. Meski demikian, tuturnya, hal itu tidak berlaku untuk bakal calon kepala daerah DKI Jakarta yang didukung Hanura, Basuki Tjahaja Purnama.
"Itu kan pilkada DKI sudah terpisah, juklak ini tidak mengatur DKI," katanya.
Erik sebelumnya menuturkan, pada Rabu (30/3) besok, partainya akan membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan bertarung pada pilkada serentak tahun depan.
Dia menyebutkan sesuai peraturan perundang-undangan, calon gubernur, bupati, dan wali kota diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Partai politik atau gabungan partai politik, tutur Erik, berkewajiban membuka kesempatan yang seluas-luasnya pada masyarakat yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
"Oleh karena itu, Hanura akan membuka pendaftaran serentak besok 30 Maret sampai 18 April 2016. Jadi dibuka serentak dan ditutup serentak di DPC-DPC dan DPD-DPD masing-masing," katanya.
Erik memaparkan, ada 101 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada tahun depan, yakni terdiri dari 94 kabupaten/kota dan tujuh provinsi. Sementara Hanura, ucapnya, akan berpartisipasi secara aktif, dalam artian memiliki kursi, di 64 kabupaten/kota, dan enam provinsi.
(obs)