"Imigrasi ikut memantau (La Nyalla) dan sama-sama instansi pemerintah lainnya. Siapa pun yang melintas negara Indonesia baik melalui laut, udara, dan darat pasti diketahui dan tercatat," kata Kepala Bagian Humas Imigrasi Heru Santoso saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (29/3).
"Imigrasi tentu bisa melacak, kan ada kerja sama antar negara. Tergantung penyidik (Kejaksaan) nanti akan berkoordinasi dengan siapa dalam penegakan hukum," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
La Nyalla resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi pembelian saham "Initial Public Offering" Bank Jatim senilai Rp5 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Ariezyanto di Surabaya, hari ini, mengatakan penetapan DPO tersebut dilakukan setelah tersangka La Nyalla tidak ditemukan di sejumlah rumahnya saat dilakukan penjemputan paksa. Jemput paksa dilakukan usai La Nyalla mangkir dari pemanggilan ketiga kalinya oleh Kejaksaan pada Senin (28/3).
Sumber interpol, menurut pihak Kejaksaan, menyebutkan La Nyalla terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Malaysia pada Kamis pekan lalu.