KPK Siap Bantu Supervisi Kasus La Nyalla

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2016 07:55 WIB
KPK menyatakan siap melakukan supervisi atas perkara dugaan korupsi dana hibah Anggaran Pembelian dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur.
KPK menawarkan diri untuk menjadi supervisi kasus yang melilit Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Matalitti. (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melakukan supervisi atas perkara dugaan korupsi dana hibah Anggaran Pembelian dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur. Dalam perkara tersebut, Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia La Nyalla Mattaliti telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jika pemerintah minta bantuan supervisi pelaksanaannya, maka KPK akan membantu," ujar Wakil Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif dalam pesan singkat kepada media, kemarin.

Laode enggan menjelaskan secara rinci bagaimana proses supervisi yang akan dilakukan oleh KPK jika pemerintah meminta. Namun, secara tersirat KPK telah bersiap untuk kemungkinan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan terpisah, Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang menyatakan lembaganya masih terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menyelidiki perkara.

"Kita ikuti perkembanganya dalam hal adanya sesuatu yang perlu kami koordinasi atau supervisi kami bisa membantu," ujarnya.

Namun Saut menegaskan KPK tidak akan melakukan intervensi karena menilai perkara tersebut telah ditangani oleh aparat hukum, selain KPK.

"Itu sudah ditangani aparat penegak hukum lain," ujar Saut.

Kejati Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka, pada Rabu pekan lalu. La Nyalla diduga terlibat korupsi dana hibah APBD Jawa Timur saat masih menjabat Ketua Kamar Dagan Indonesia periode 2010-2014.
 
"Setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup, maka Kejati Jawa Timur menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016 yang menetapkan La Nyalla M. Mattalitti sebagai tersangka dalam perkara tipikor penggunaan dana hibah pada Kadin Jawa Timur Tahun 2012 untuk pembelian IPO Bank Jatim," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Made Suwarnawan saat dihubungi.

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, Kejati Jatim telah lebih dulu mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Print.256/0.5/Fd.1/03/2016 pada 10 Maret lalu untuk menyidik perkara korupsi pada Kadin Jawa Timur.

Hanya butuh enam hari bagi Kejati Jatim mengumpulkan bukti kuat untuk menjerat La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dua orang telah menjadi terpidana dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp26 miliar tersebut, dari total duit Rp52 miliar yang diterima Kadin Jawa Timur selama 2011-2014. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER