"Sampai sekarang belum ada omongan diambil alih," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto saat ditemui Senin (28/3).
Menurutnya, Kejati Jawa Timur sudah cukup mampu menyelesaikan kasus itu tersebut, meski Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia itu masih mangkir untuk pemanggilan yang ketiga kalinya dan dikabarkan telah kabur ke luar negeri.
"Kejati Jatim sudah mengajukan pencekalan. Apa benar di luar negeri atau tidak saya belum tahu. Dia keluar setelah atau sebelum dicekal juga belum tahu," kata Amir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
La Nyalla kembali tak hadir dalam pemanggilan Kejati Jatim yang ketiga kalinya. Kuasa hukum La Nyalla telah berkirim surat memberitahukan bahwa La Nyalla tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di kejaksaan.
Sesuai aturan Kitab Hukum Undang-undang Acara Pidana (KUHAP), kejaksaan dapat menjemput paksa La Nyalla.
Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka pada 16 Maret 2016. La Nyalla diduga menggunakan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2012 senilai Rp 5,3 milliar untuk membeli saham perdana Bank Jatim. (sur)