Tak Penuhi Panggilan, Kejaksaan Bersiap Jemput La Nyalla

Yuliawati | CNN Indonesia
Senin, 28 Mar 2016 14:10 WIB
Kejaksaan tidak bisa menerima alasan ketidakhadiran La Nyalla yang terkait proses praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kejaksaan tidak bisa menerima alasan ketidakhadiran La Nyalla yang terkait proses praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan tersangka La Nyalla Mattalitti. La Nyalla yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur akan dijemput paksa karena tidak hadir setelah panggilan yang ketiga kalinya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan agung. Kami akan menjemput paksa karena tersangka tidak penuhi panggilan pemeriksaan ketiga kali,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Romy Arizyanto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (28/3).

Menurut Romy, kuasa hukum La Nyalla siang ini berkirim surat memberitahukan bahwa La Nyalla tak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di kejaksaan. Sesuai aturan Kitab Hukum Undang-undang Acara Pidana (KUHAP), kejaksaan dapat menjemput paksa La Nyalla. 
Dengan adanya kepastian ketidakhadiran La Nyalla, kata Romy, tim penyidik sedang mempersiapkan diri menjemput La Nyalla di rumahnya di kawasan Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tim sedang bersiap-siap menjemput tersangka,” kata Romy.

Menurut Romy, alasan ketidakhadiran La Nyalla karena sedang memproses jalur praperadilan terkait penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Surabaya, tidak bisa diterima. Alasannnya, kata Romy, karena proses di praperadilan tak bisa menghentikan penyidikan.
“Kami menghargai proses praperadilan, namun penyidikan terus berjalan. Tidak ada aturan hukum yang menyebutkan praperadilan dapat menunda penyidikan,” kata Romy. 

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka pada 16 Maret 2016. La Nyalla diduga menggunakan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2012 senilai Rp 5,3 milliar untuk membeli saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim.

Menurut Romy, permintaan cegah La Nyalla ke luar negeri sudah diajukan Kejati sejak penetapan tersangka. “Kami ajukan ke Imigrasi pusat melalui Kejaksaan Agung,” ujar Romy.
Penyidik kejaksaan melayangkan panggilan pertama kepada Ketua Perserikatan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada Senin (21/3) lalu. 
Selanjutnya, penyidik melayangkan surat panggilan yang kedua kalinya pada Kamis (24/3). Setelah La Nyalla tak datang dua kali, penyidik kejaksaan melayangkan surat panggilan yang ketiga kalinya dengan jadwal pemeriksaan pada hari ini (28/3).
Kuasa hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila ada upaya paksa pemanggilan kliennya.

"Kalau sudah ada upaya paksa, baru kita juga melakukan upaya hukumnya," kata Ahmad.

Upaya hukum seperti apa yang akan dilakukan tim advokat La Nyalla. "Jangan sekarang, kan belum ada tindakan dari kejaksaan," tandasnya.

(yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER