Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menepis anggapan munculnya calon-calon kepala daerah yang maju di pemilihan kepala daerah melalui jalur independen dapat mengusik eksistensi partai politik, atau biasa disebut deparpolisasi.
Mahfud mengatakan, kemunculan jalur independen di pilkada dimulai saat dirinya menjadi Ketua MK. Saat itu, kata dia, niat awal memunculkan jalur independen disebabkan oleh banyaknya calon-calon yang tak bisa mendaftarkan diri karena tak ada partai politik yang mau mengusungnya.
"Independen ini pintu lain bagi rakyat yang memiliki aspirasi lain, mereka berkumpul," kata Mahfud saat ditemui di Jakarta, Rabu (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan berbagai desakan itu, akhirnya MK melakukan uji materi terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang di dalamnya tak ada aturan bahwa calon kepala daerah bisa maju lewat jalur independen atau perseorangan.
Setelah uji materi tersebut, UU No. 32 Tahun 2004 direvisi menjadi UU No. 12 Tahun 2008 dan memasukkan calon lewat jalur perseorangan di Pasal 59 UU tersebut.
Menurut Mahfud, MK saat itu menegaskan diri bahwa partai politik merupakan salah satu tiang demokrasi dan harus tetap ada di Indonesia. Maka dari itu, kemunculan jalur independen dibuat agar partai politik introspeksi diri dan bisa kembali merebut hati masyarakat Indonesia.
"Ini (jalur independen) dibuka bukan untuk melemahkan partai politik, ini bagus agar partai politik introspeksi diri," ujarnya.
"Masa depan partai politik ini sehat dan walaupun jalur independen dibuka tak akan ada kecenderungan partai politik jadi tak berdaya."
(obs)