Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dianggap tak mematuhi kode etik antar lembaga lantaran berniat untuk meningkatkan persentase syarat dukungan bagi calon perseorangan atau calon independen.
Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya menilai, seharusnya DPR menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Harusnya DPR menghentikan upaya untuk menaikan syarat jalur independen, karena jelas MK sudah memperingan itu," kata Yunarto dalam dialog kenegaraan DPD bertema Deparpoliasi dalam Polkada di Gedung DPD RI, Rabu (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi calon independen berdasarkan putusan MK adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih.
Namun DPR mengusulkan agar syarat tersebut dinaikkan 10-15 persen data pemilih tetap (DPT) atau yang kedua 15-20 persen DPT.
Menurutnya, DPR harus memperingan syarat bagi calon perseorangan. Sebab jika berpatokan pada logika yang digunakan oleh MK, bakal calon kepala daerah tidak boleh diperberat saat menempuh jalur perseorangan.
"Yang harusnya dibuka wacananya oleh DPR adalah apakah dimungkinkan untuk diperingan lagi suara yang menjadi prasyarat," ucapnya.
Apa lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah meminta DPR untuk menurunkan persentase dukungan bagi calon independen dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada karena masih terlalu tinggi.
"KPU sudah menyarankan untuk meringankan lagi persyaratan 6,5 sampai 10 persen itu," tuturnya.
Pada UU Pemerintah Daerah Nomor 12 Tahun 2008, persentase calon independen berkisar 3,5 persen sampai 6 persen dari jumlah penduduk.
Anggota Komite I DPD Abdul Aziz Kafia berharap calon independen diberikan ruang. Agar anak bangsa yang memiliki kualitas dapat melakukan pembangunan untuk daerahnya.
"Buka seluas-luasnya ruang untuk calon independen. Biarkan mereka tampil," ujar Aziz.
Menurutnya, syarat untuk calon independen juga sudah sangat baik diatur oleh Undang-Undang. "Karena UU kan gak sembarangan juga nerima calon independen, ada persyaratannya," kata senator asal DKI Jakarta itu.
Usulan perubahan persentase syarat dukungan bagi calon independen mencuat setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok memilih jalur independen untuk kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2017.
Namun, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai langkah yang dilakukan oleh Ahok sebuah deparpoliasi atau pengurangan terhadap peran partai politik.
(pit)