"Karena tidak ada jawaban dan tidak hadir, karena itu sebagaimana biasanya ditunda persidangan ini pada Selasa tanggal 5 April 2015," kata hakim tunggal Ferdinandus saat memimpin persidangan seperti diberitakan Antara di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengemukakan, pihaknya percaya pada hukum dan mengatakan kalau kasus ini akan tetap berjalan, meskipun sedikit terhambat.
Tim advokat Kadin Jatim juga menilai bahwa ketidakhadiran termohon bukan mangkir, tetapi lebih tepat disebut sebagai disersi.
"Karena mereka pada posisi abdi negara penegak hukum yang harus taat hukum. Kalau klien saya disebut mangkir, padahal mengirim surat melalui kuasanya," katanya.
Persidangan yang sedianya dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB ini harus molor sampai dengan pukul 12.00 WIB karena menunggu petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sejumlah aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya juga melakukan pengamanan di sekitar lokasi persidangan yang dilaksanakan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. (gil)