Kasus Zaskia Gotik, DPR Nilai UU Penyiaran Masih Lemah

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Kamis, 31 Mar 2016 13:20 WIB
Legislator Dimyati Natakusumah menilai dugaan penghinaan terhadap lambang negara karena masih lemahnya Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Legislator Dimyati Natakusumah menilai dugaan penghinaan terhadap lambang negara karena masih lemahnya undang-undang tentang penyiaran. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Pertahanan DPR Dimyati Natakusumah menilai, kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara yang menimpa penyanyi dangdut Zaskia Gotik disebabkan karena masih lemahnya Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Menurutnya, harus ada perubahan dalam UU Penyiaran agar ke depan tidak ada lagi permasalahan yang sama seperti yang menimpa Zaskia. Dia mengatakan, setelah masa reses DPR berakhir, komisinya segera membahas hal tersebut dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Harus ada perubahan (dalam UU Penyiaran) termasuk tugas-tugas KPI juga. Kalau ada hal-hal yang tidak sesuai bisa kita sensor," kata Dimyati usai mengisi diskusi TV Parlemen yang juga menghadirkan Zaskia di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/3).
Zaskia dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelecehan terhadap lambang negara dengan menyebut lambang sila kelima Pancasila 'Bebek Nungging'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, seharusnya peran KPI dapat mengarahkan lembaga penyiaran untuk menyajikan program mendidik dan tidak menyimpang dari aturan-aturan yang ada.

"Tiba-tiba ada yang mengucapkan tidak menididik Setan Luh, itu langsung dipotong. Kalau ada pakaian tidak sesuai yang harus di-blur. Lambang-lambang negara ini jangan dijadikan lawakan," tuturnya.
Dimyati menilai, saat ini sosialisasi empat pilar yang di dalamnya termasuk Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Sebetulnya berarti ada kelemahan dari sisi pemerintah dan juga parlemen, jadi ini betul-betul harus lebih digalakkan lagi sosialisasi empat pilarnya," katanya.

Menurutnya, harus ada formula baru dalam sosialisasi yang akan dilakukan ke depan. Sosialiasi kata dia, harus diberikan ke seluruh masyarakat Indonesia. Mulai dari artis, guru sampai pedagang yang ada di pasar-pasar.

"Dalam menghadapi revolusi mental ini harus ada sumber daya manusia yang hebat," katanya.

Sementara, terkait kasus Zaskia yang saat ini terus berlanjut di kepolisian, Dimyati menilai, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak bisa diberhentikan.
Dia juga mengatakan, harus ada sanksi yang diterima oleh Zaskia. "Baik itu ringan, sedang maupun berat ya harus ada sanksi agar kejadian ini tidak terulang lagi," ucapnya.

Namun sebagai perwakilan anggota dewan yang khususnya di Komisi Pertahanan DPR, Dimyati mengaku telah memaafkan kekeliruan yang dilakukan oleh Zaskia.
"Kalau eneng minta maaf semua pihak minta maaf ya saya maafkan. Tapi proseskan tetap berjalan karena sudah masuk ranah kepolisian ranah hukum, ya polisi yang menentukan," ujarnya. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER