Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu diam-diam sambangi Kejaksaan Agung, Jumat (1/4) sore ini.
Kedatangan Sudung dan Tomo tadi luput dari perhatian awak media. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sudung datang ke Gedung Bundar markas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) melalui pintu belakang. Sementara Tomo masuk ke sana melalui pintu depan tanpa diketahui wartawan.
Mereka pergi dari Kejagung melalui dua jalan berbeda. Tomo keluar melalui pintu utama Gedung Bundar, sementara Sudung 'lari' dari sana melalui pintu samping.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nyaris tak ada komentar apapun yang diberikan Tomo setelah berkunjung ke Jampidsus tadi. Sementara Sudung hanya bungkam ketika dicecar pertanyaan mengenai maksud kedatangannya ke Kejagung hari ini.
"Saya tak kenal (para penyuap jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin). Saya belum pernah ketemu," ujar Tomo sambil bergegas masuk ke mobilnya.
Usai Sudung dan Tomo pergi, Jampidsus Arminsyah pun menghampiri para awak media. Menurutnya, Sudung dan Tomo sengaja datang ke Kejagung untuk membicarakan perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi PT. Brantas Abipraya.
Kasus tersebut diduga menjadi sebab adanya indikasi suap kepada jaksa yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi sejak kemarin.
"Iya datang (Sudung dan Tomo) bersama tim penyelidik. Itu kan dari Kejagung informasinya untuk tindaklanjuti. Tadi kita panggil, saya minta laporan sejauh mana penanganan perkaranya," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta.
Saat bertemu Sudung dan Tomo tadi, Arminsyah mengaku tak membicarakan hal apapun mengenai operasi tangkap tangan KPK terhadap tersangka penyuap jaksa kemarin. Padahal, Sudung dan Tomo kemarin malam telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pasca adanya OTT di kawasan Cawang.
"Saya menanyakan bagaimana pemeriksaan ini? Sudah ada temuan? Indikasinya? (Mereka jawab) 'Belum Pak kami minta waktu,'" katanya.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, dugaan korupsi PT. Brantas disinyalir terjadi pada 2011 silam. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dicurigai melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan anggaran untuk iklan.
"Itu kan kejadian tahun 2011. Kemudian ini kan baru mau jalan, masih penyelidikan. Kasus iklan itu, yang jelas tahun 2011 itu PT Brantas mengeluarkan dana untuk iklan. Intinya seperti itu. Kita tidak boleh menyampaikan secara detail karena ini masih penyelidikan," kata Waluyo di Kantor Kejati DKI Jakarta.
Penyelidikan kasus korupsi Brantas baru dimulai pertengahan bulan lalu. Belum ada jumlah pasti kerugian negara dan tersangka yang muncul dari kasus tersebut.
Namun, saat ini diduga telah ada suap yang hendak diberikan oknum tertentu kepada penyelidik Kejaksaan. Tak tanggung-tanggung, suap rencananya akan diberikan kepada jaksa oleh dua pejabat tinggi perusahaan plat merah tersebut.
Dua pejabat PT Brantas Abipraya yang dimaksud berinisial SWA dan DPA. Selain itu, ada juga seorang pejabat pihak swasta berinisial MRD yang diduga ikut berencana memberi suap kepada jaksa.
Kejahatan para pejabat perusahaan tersebut telah dibongkar KPK pada Kamis (31/3) kemarin. Saat itu, usai melakukan transaksi, pejabat PT. Brantas dan MRD ditangkap tangan oleh penyidik KPK di sebuah hotel di kawasan Cawang.
(bag)