Riza menyatakan bahwa pembentukan rancangan peraturan daerah mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang menjadi dasar pembangunan dan pemanfaatan pulau-pulau hasil reklamasi ini, sarat akan pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Riza, yang terjadi adalah sebaliknya. Ia menyatakan bahwa pengembangan-pengembangan reklamasi telah lebih dulu menyusun rancangan detail penggunaan ruang pulau sebelum terbit RZWP3K.
Selain terjadi pelanggaran hukum, proyek reklamasi ini sangat tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat pesisir yang terkena dampak reklamasi.
Menurut Riza yang juga merupakan Ketua Umum Forum Kerukunan Nelayan Muara Angke, pemerintah juga kurang memperhatikan hajat hidup masyarakat pesisir yang terkena dampak reklamasi khususnya para nelayan.
"Selama jalannya proyek ini pemerintah mauoun pengembang tidak memperhatikan kehidupan nelayan, dulu sebelum ada proyek ini para nelayan dapat dengan mudah mendapatkan penghasilan hingga Rp400 ribu per hari. Sekarang dapat Rp60 ribu per hari saja sudah untung. Tidak ada perhatian dari mereka sampai ke arah situ," ujar Riza.
Oleh karena itu Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Solidaritas Perempuan, dan Forum Kerukunan Nelayan Muara Angke bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tergabung dalan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menuntut Pemerintah Provinsi maupun Pusat untuk segera menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. (tyo)