Pemerintah Diminta Hentikan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Sabtu, 02 Apr 2016 18:15 WIB
Karena diduga sarat pelanggaran hukum dan korupsi, pemerintah diminta menghentikan proyek reklamasi pulau di Teluk Jakarta.
Reklamasi Teluk Jakarta diminta dihentikan (ANTARA FOTO/Teresia May)
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak pemerintah pusat menghentikan proyek reklamasi pulau di Teluk Jakarta. Menurut salah satu perwakilan koalisi ini Riza Damanik, proyek reklamasi ini sarat akan pelanggaran hukum dan korupsi.

Riza menyatakan bahwa pembentukan rancangan peraturan daerah mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang menjadi dasar pembangunan dan pemanfaatan pulau-pulau hasil reklamasi ini, sarat akan pelanggaran hukum.

Salah satunya pembentukan Ranperda RZWP3K, menurut Riza merupakan bentuk penyelundupan hukum karena Ranperda ini baru muncul setelah Pemrov DKI mengeluarkan beberapa izin-izin reklamasi kepada berbagai perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya izin-izin reklamasi tidak dapat keluar sebelum adanya peraturan RZWP3K, pemerintah jika ingin melakukan reklamasi harus didahului RZWP3K, baru setelah itu izin lokasi serta rencana induk, dan melakukan studi kelayakan. Itu jelas ada dalam Undang-Undang No 1/Tahun 2014 tentang pengelokaan wilayah pesisir," ujar Riza di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Menurut Riza, yang terjadi adalah sebaliknya. Ia menyatakan bahwa pengembangan-pengembangan reklamasi telah lebih dulu menyusun rancangan detail penggunaan ruang pulau sebelum terbit RZWP3K.

Bahkan PT. Muara Wisesa yag terlibat dalam proyek tersebut telah memasarkan hunian yang hingga saat ini belum mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang jelas.

Selain terjadi pelanggaran hukum, proyek reklamasi ini sangat tidak memperhatikan kesejahteraan masyarakat pesisir yang terkena dampak reklamasi.

Menurut Riza yang juga merupakan Ketua Umum Forum Kerukunan Nelayan Muara Angke, pemerintah juga kurang memperhatikan hajat hidup masyarakat pesisir yang terkena dampak reklamasi khususnya para nelayan.

"Selama jalannya proyek ini pemerintah mauoun pengembang tidak memperhatikan kehidupan nelayan, dulu sebelum ada proyek ini para nelayan dapat dengan mudah mendapatkan penghasilan hingga Rp400 ribu per hari. Sekarang dapat Rp60 ribu per hari saja sudah untung. Tidak ada perhatian dari mereka sampai ke arah situ," ujar Riza.

Oleh karena itu Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Solidaritas Perempuan, dan Forum Kerukunan Nelayan Muara Angke bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tergabung dalan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menuntut Pemerintah Provinsi maupun Pusat untuk segera menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. (tyo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER