Ariesman ditetapkan sebagai tersangka penyuap terkait pembahasan dua Rancangan Pembahasan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi di wilayah Jakarta.
Raperda tersebut yaitu tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Itu sudah benar. Kalau sudah tersangka, kamu ngapain kabur? Harus menyerahkan diri,” ujar Ahok di Jakarta, Sabtu (2/4).
“Saya enggak tahu motifnya apa. Kadang pengusaha itu terlalu takut. Kalau dipanggil pejabat atau orang politik, mungkin mesti bawain duit,” ujar Ahok.
Setelah menyerahkan diri pada Jumat malam, Ariesman langsung menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan maraton dan baru selesai hari ini sekitar pukul 11.55 WIB.
Ariesman menjalani pemeriksaan selama 15 jam dan meninggalkan Kantor KPK mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dia ditahan di Polres Jakarta Pusat selama 20 hari mendatang.
Terbongkarnya kasus suap reklamasi ini bermula dari penangkapan terhadap Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada Kamis malam (31/3) sekitar pukul 19.40 WIB. Selain Sanusi, KPK juga menangkap karyawan Agung Podomoro bernama Trinanda Prihantoro.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,14 miliar yang merupakan pemberian tahap kedua dari Agung Podomoro untuk Sanusi. Sebelumnya pada 28 Maret, Sanusi telah menerima suap Rp1 miliar. (rdk)