Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, Ibnu Akhyat, membenarkan kliennya memberikan uang kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
"Intinya ada uang Rp2 miliar diserahkan kepada Sanusi. Memang dua kali diberikan," ujar Ibnu di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (2/4).
Ibnu mengatakan, kliennya hanya ditanyai 10 pertanyaan seputar penyerahan duit kepada politikus Partai Gerindra itu. Ariesman diduga menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar yang dilakukan dalam dua termin. Pertama dilakukan pada 28 Maret sejumlah Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang itu juga telah digunakan Sanusi dan tersisa Rp140 juta. Termin kedua dilakukan pada Kamis (31/3) dan langsung ditangkap KPK. Saat itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar.
Ariesman menyerahkan diri ke KPK kemarin sekitar pukul 19.40 WIB. Pemeriksaan baru selesai hari ini sekitar pukul 11.55 WIB. Setelah diperiksa selama 15 jam, Ariesman keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Dia ditahan di Polres Jakarta Pusat selama 20 hari mendatang. Tidak ada keterangan yang dia sampaikan. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
Ibnu mengaku tidak mengetahui alasan pemberian uang itu. Hal itu tidak dijelaskan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Dia enggan mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Masalah itu tidak terungkap di BAP. Jadi saya tidak bisa jelaskan," ucapnya.
Sanusi sebelumnya telah membenarkan menerima suap. Pengacara Sanusi, Krisna Murthi mengatakan, Sanusi disuap pengusaha dan diinisiasikan pihak swasta.
Sanusi ditangkap KPK bersama karyawan Agung Podomoro Trinanta Prihantoro pada Kamis (31/3). Keduanya langsung ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan KPK. Trinanta diduga disuruh Ariesman menyerahkan uang kepada Sanusi.
Ketua KPK Agus Rahardjo menduga suap diberikan terkait pembahasan dua rancangan pembahasan daerah (Raperda) reklamasi di Jakarta. Pertama adalah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda rencana tata ruang kawasan strategis pantai di Jakarta Utara.
(rdk)