KPK Cegah Bos Agung Sedayu Pelesir ke Luar Negeri

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Minggu, 03 Apr 2016 12:00 WIB
Pengajuan pencegahan dilakukan KPK terkait penyidikan kasus suap perkara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pantai Provinsi DKI Jakarta.
Pengajuan pencegahan dilakukan KPK terkait penyidikan kasus suap perkara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pantai Provinsi DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bos Grup Agung Sedayu Sugianto Kusuma alias Aguan resmi dicegah bepergian ke luar negeri. Pengajuan pencegahan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus suap perkara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pantai Provinsi DKI Jakarta.

"Iya benar Sugianto Kusuma (sudah dicegah) sejak Jumat (1 April 2016) sampai enam bulan ke depan," kata Pelaksana Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (3/4).

Yuyuk membenarkan lembaga antirasuah telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Setelah diajukan, Aguan pun resmi dicegah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso enggan berkomentar terkait pencegahan ini. "Coba dipastikan ke KPK karena ini menyangkut detil perseorangan," kata Heru saat dihubungi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja sebagai tersangka korupsi kasus tersebut. Ariesman diduga menyuap Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang juga tersangka kasus ini, sebesar Rp2 miliar.

Pemberian suap dilakukan dalam dua termin. Pertama dilakukan pada 28 Maret sejumlah Rp1 miliar. Uang itu juga telah dipakai Sanusi dan tersisa Rp140 juta. Termin kedua dilakukan pada Kamis (31/3).

Hal itu terungkap bersamaan dengan operasi tangkap tangan KPK kepada Sanusi. Saat itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar.

Penangkapan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta sekaligus Anggota Badan Legislatif Daerah (Balegda) Mohamad Sanusi dikaitkan dengan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi.

Raperda pertama tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.

Ariesman, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, pencegahan Bos Grup Agung Sedayu Sugianto Kusuma bepergian ke luar negeri karena perusahaan miliknya diketahui menggarap proyek reklamasi salah satu pulau untuk anak usaha Agung Podomoro, PT Muara Wisesa Samudera.

Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com hingga November 2015, sejumlah perusahaan telah mengantongi izin untuk melakukan reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Perusahaan tersebut yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sebanyak empat pulau; anak usaha Grup Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera satu pulau; PT Pelindo menggarap satu pulau; PT Manggala Krida Yudha satu pulau; PT Jakarta Propertindo dua pulau; PT Jaladri Kartika Ekapaksi satu pulau; PT Kapuk Naga Indah lima pulau; dan dua pulau lainnya masih belum dilirik investor.

Empat pulau yang akan digarap oleh Ancol yaitu Pulau K 32 hektare, Pulau I 405 ha, Pulau J 316 ha, dan Pulau L 481 ha, dari total 17 pulau yang akan dibangun di Teluk Jakarta. Total luas kawasan yang akan dibangun pulau oleh Ancol yaitu 1.234 hektare dengan nilai investasi sekitar Rp2,5 juta per meter persegi.

Per November 2015, ada dua perusahaan pengembang yang mendapat izin pelaksanaan yaitu Muara Wisesa untuk reklamasi Pulau G pada 2014 dan Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, untuk reklamasi pulau C, D, dan E pada 2012 di era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER