Irit Bicara, Lulung Serahkan Kasus Suap Reklamasi ke KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Minggu, 03 Apr 2016 18:23 WIB
Lulung juga enggan berkomentar soal pelaksanaan reklamasi yang telah rampung di sejumlah pulau, termasuk Pulau N, meski raperda belum disetujui DPRD.
Lulung juga enggan berkomentar soal pelaksanaan reklamasi yang telah rampung di sejumlah pulau, termasuk Pulau N, meski raperda belum disetujui DPRD. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi PPP Abraham Lunggana alias Lulung irit bicara soal kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai DKI Jakarta yang menyeret koleganya di legislatif, M Sanusi.

"Sanusi itu terserah nanti penegak hukum. Nanti lihat perkembangannya apakah yang dilakukan Sanusi untuk pribadi atau untuk reklamasi," kata Lulung di Kantor PPP, Menteng, Jakarta pada Minggu (4/3).

Lulung juga enggan berkomentar soal pelaksanaan reklamasi yang telah rampung di sejumlah pulau termasuk Pulau N, meski raperda belum disetujui DPRD. Raperda ini diajukan oleh Pemerintah DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang jawab biar KPK apakah melanggar hukum atau tidak," katanya.

Lulung menambahkan, sejumlah fraksi berbeda sikap soal reklamasi. Fraksi PPP, menurutnya, tegas menolak karena reklamasi dinilai tak menguntungkan masyarakat.

"Banyak masyarakat pesisir datang untuk meminta anggota DPR agar reklamasi ditinjau kembali karena tidak sesuai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan uji kelayakan," katanya.

Merujuk UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintah, Lulung menambahkan, sudah seharusnya pemerintah menempatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan alih-alih obyek. Dalam konteks reklamasi, Lulung tak melihat pemerintah merangkul masyarakat untuk membangun kawasan "Port of Jakarta" ini.

Sementara itu, suara legislatif daerah terbelah lantaran beberapa fraksi yang menolak raperda reklamasi seperti PPP, Demokrat, dan PDIP. Sementara itu fraksi lain seperti Gerindra dan NasDem menyepakati reklamasi di kawasan utara Jakarta itu. Sanusi yang menjawab sebagai Ketua Komisi D ini merupakan politikus Gerindra.

"Alhamdulillah ketika diadakan paripurna tidak goal terus. Anggota tidak hadir karena banyak masyarakat yang datang untuk meminta meninjau kembali raperda hal mana yang menguntungkan masyarakat dan mana yang menguntungkan pemerintah," katanya.

Sanusi dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Berlian, dan karyawan PT APL Trinanta Prihantoro pada Kamis (31/3). Saat itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar.

Trinanta dan Sanusi ditetapkan sebagai tersangka usai jalani pemeriksaan. KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja sebagai tersangka lantaran menjadi insiator penyuapan kepada Sanusi. Ariesman diduga menyuap Sanusi sebesar Rp 2 miliar.

Fulus diduga melicinkan PT APL untuk mempengaruhi proses pembahasan dua Raperda yang akan dibahas Sanusi. Raperda pertama tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.

Berdasarkan catatan ‪CNNIndonesia.com‬ hingga November 2015, sejumlah perusahaan telah mengantongi izin untuk melakukan reklamasi di pesisir utara Jakarta.

Perusahaan tersebut yaitu Ancol sebanyak empat pulau; anak usaha Grup Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera satu pulau; PT Pelindo menggarap satu pulau; PT Manggala Krida Yudha satu pulau; PT Jakarta Propertindo dua pulau; PT Jaladri Kartika Ekapaksi satu pulau; PT Kapuk Naga Indah lima pulau; dan dua pulau lainnya masih belum dilirik investor.

Empat pulau yang akan digarap oleh Ancol yaitu Pulau K 32 hektare, Pulau I 405 ha, Pulau J 316 ha, dan Pulau L 481 ha, dari total 17 pulau yang akan dibangun di Teluk Jakarta. Total luas kawasan yang akan dibangun pulau oleh Ancol yaitu 1.234 hektare dengan nilai investasi sekitar Rp2,5 juta per meter persegi.

Per November 2015, ada dua perusahaan pengembang yang mendapat izin pelaksanaan yaitu Muara Wisesa untuk reklamasi Pulau G pada 2014 dan Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, untuk reklamasi pulau C, D, dan E pada 2012 di era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo.

Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City) oleh Muara Wisesa diterbitkan pada 23 Desember 2014. Izin tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 tahun 2014.

Pulau G akan memiliki luas sekitar 160 hektare dengan biaya Rp4,9 triliun. Fasilitas Pulau G di antaranya ruko dan vila sebanyak 1.200 unit, apartemen 15.000 unit, hotel, perumahan, pusat belanja, taman seluas 8 hektare, serta outdoor dan indoor plaza seluas 6 hektare. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER