Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Kehormatan Partai Gerindra hari ini menggelar sidang etik anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan penangkapan yang dilakukan KPK merupakan bukti kuat bahwa Sanusi telah melanggar etik.
"Faktanya sudah jelas ada: penangkapan dan barang bukti di KPK. Bahwa secara etik, kasus Sanusi ini sudah cukup untuk bisa disidangkan secara internal partai," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi Senin, (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan kali ini, Sanusi dibidik Pasal 16 ayat (2) AD yang berbunyi : Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan partai dan Pasal 2 ayat (3) ART yang berbunyi : Setiap Anggota Partai Gerindra berkewajiban mengamankan dan memperjuangkan kebijakan partai.
Atas dua pelanggaran tersebut, kata Habiburokhman, maka sanksi yang dapat diberikan adalah pemberhentian sebagai anggota. Menurut Pasal 4 ayat (2) huruf B mengatur Anggota diberhentikan karena melanggar AD, ART dan/atau Keputusan Kongres, Rapimnas dan Peraturan Partai.
"Konsekuensi pemberhentian sebagai anggota Gerindra, M Sanusi harus mencopot seluruh atribut keGerindraannya seperti jabatan dan keanggotaan di DPRD DKI Jakarta," kata Habiburokhman.
Habiburokhman berharap respons cepat dari Majelis Kehormatan bisa dilihat publik sebagai bentuk keseriusan dan konsistensi Gerindra dalam melawan korupsi. Dia pin berharap KPK dapat menjalankan tugasnya mengusut kasus Sanusi dengan sebaik-baiknya sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Kasus ini harus diusut sampai tuntas, siapapun yang bersalah harus dimintai pertanggung-jawaban hukum, jangan ada pula diskriminasi," kata dia.
KPK menangkap Sanusi setelah kedapatan menerima suap dari PT Agung Podomoro Land Tbk. Saat itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar.
Penangkapan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta sekaligus Anggota Badan Legislatif Daerah (Balegda) Mohamad Sanusi dikaitkan dengan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi.
Raperda pertama tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
(gil)