KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Perkara Reklamasi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 05 Apr 2016 10:58 WIB
KPK siap memeriksa mereka yang diduga terlibat dalam perkara suap penyusunan aturan soal reklamasi di pesisir Jakarta.
KPK terus mengembangkan perkara suap reklamasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi berencana untuk menyelidiki dugaan suap ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI dari PT Agung Podomoro Land (APL) terkait dengan pembahasan proyek reklamasi pantai di Jakarta.

"Penyidik akan mendalami sejauh mana kaitannya dengan kasus yang ditangani KPK," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam pesan singkat kepada media, Selasa (5/4).

Namun, Yuyuk mengaku, sampai saat ini penyidik KPK belum menerima data atau informasi adanya dugaan pemberian suap tersebut.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang beredar, ada sejumlah nama selain anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi menerima suap berupa perjalanan liburan ke luar negeri hingga mendapat mobil mewah terkait pembahasan Raperda reklamasi teluk Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara dugaan suap reklamasi teluk Jakarta mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Sanusi dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Kamis (31/3). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebanyak Rp1,14 miliar.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja karena diduga merupakan inisiator pemberi suap kepada Sanusi. Ariesman diduga menyuap Sanusi sebanyak dua kali dengan total nominal uang sebesar Rp2 miliar.

Fulus diduga melicinkan PT Agung Podomoro Land untuk mempengaruhi proses pembahasan dua Rancangan Perda yang akan dibahas Sanusi, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.

Sanusi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER