Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa karyawan PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro, sebagai saksi untuk Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
"Keterangan Trinanda Prihantoro dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka MSN (M Sanusi)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (4/4).
Trinanda dan Sanusi bersama Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Land, Berlian, dicokok penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan Kamis pekan lalu. Mereka diduga bertransaksi suap untuk memuluskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Reklamasi Pantai DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu KPK menyita barang bukti uang Rp1,14 miliar. Trinanta dan Sanusi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa.
KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebagai tersangka lantaran menjadi insiator penyuapan kepada Sanusi. Ariesman diduga menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar.
Fulus diduga melicinkan PT Agung Podomoro Land untuk mempengaruhi proses pembahasan dua Rancangan Perda yang akan dibahas Sanusi, yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
Sanusi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Ariesman dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(agk)