Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera Ledia Hanifa membenarkan, ditunjuk menjadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggantikan Fahri Hamzah. Dia mengaku siap mengemban tugas yang diamanatkan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS.
"Saya dicalonkan dan ditetapkan. Sebagai kader, mempersiapkan diri ditempatkan di posisi manapun," kata Ledia saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).
Hal itu diputuskan dalam rapat pleno PKS yang dilaksanakan sejak pagi tadi. Dia menuturkan, belum berkomunikasi banyak dengan Presiden PKS Sohibul Iman. Saat ini, dirinya sedang berada di Mekkah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, dia belum mengetahui pesan-pesan khusus yang bakal diberikan Sohibul kepadanya selaku calon pimpinan DPR.
Ledia Hanifa saat ini bertugas sebagai Wakil Ketua Komisi Sosial DPR RI. Legislator dengan Dapil Jawa Barat I ini sudah dua kali melenggang ke Senayan. Pada periode 2009-2014, Ledia sempat bertugas di Komisi Ketenagakerjaan DPR.
Dia saat ini menjabat sebagai Ketua DPP bidang Ketenagakerjaan PKS. Wanita kelahiran di Bandung ini pernah menjadi Ketua DPP PKS Bidang Kewanitaan periode 2005 - 2010.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo. Nomor 42 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pergantian pimpinan DPR dapat dilakukan apabila partai politik menarik keanggotaan anggota itu. Hal itu termaktub dalam Pasal 87 huruf e beleid itu.
Pergantian itu diberikan kepada pimpinan DPR untuk disampaikan dalam rapat paripurna. DPR memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyerahkan usul penggantian itu kepada presiden.
Sementara itu, presiden memiliki waktu 14 hari untuk mengeluarkan keppres soal itu.
(obs)