"Saya dicalonkan dan ditetapkan. Sebagai kader, mempersiapkan diri ditempatkan di posisi manapun," kata Ledia saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ledia Hanifa saat ini bertugas sebagai Wakil Ketua Komisi Sosial DPR RI. Legislator dengan Dapil Jawa Barat I ini sudah dua kali melenggang ke Senayan. Pada periode 2009-2014, Ledia sempat bertugas di Komisi Ketenagakerjaan DPR.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 jo. Nomor 42 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pergantian pimpinan DPR dapat dilakukan apabila partai politik menarik keanggotaan anggota itu. Hal itu termaktub dalam Pasal 87 huruf e beleid itu.
Pergantian itu diberikan kepada pimpinan DPR untuk disampaikan dalam rapat paripurna. DPR memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyerahkan usul penggantian itu kepada presiden.
Sementara itu, presiden memiliki waktu 14 hari untuk mengeluarkan keppres soal itu.
(obs)