Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah DKI Jakarta sepakat bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk membahas sengkarut izin reklamasi dan zonasi kawasan reklamasi.
"Ya memang kami harus duduk bersama, itu sudah diatur dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/4).
Ahok mengatakan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) bisa menjadi penengah untuk membahas pengaturan zonasi. Pembahasan ini juga dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli.
"Tim kami dari Bappeda waktu mau buat zonasi selalu duduk bareng sama BKPRN," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada diutarakan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang Oswar Muadzin yang mengatakan perlu ada pertemuan resmi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah untuk menengahi masalah izin.
"Memang ada kontroversi dan harus ada wasitnya, BKPRN. BKPRN bisa mengeluarkan fatwa. Pemda DKI diundang, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan anggota BKPRN," kata Oswar ketika ditemui di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/4).
Oswar mengklaim pemerintah daerah berwenang untuk menerbitkan izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi. Izin prinsip untuk selanjutnya membangun daratan.
"Izin prinsip dan pelaksanaan itu ada di Perda Tata Ruang Nomor 8 Tahun 1995. Di situ disebut pantura adalah kawasan strategis provinsi. Makanya ada rencana tata ruang provinsi," kata Oswar. Perda itu merupakan turunan dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi.
Aturan tersebut dinilai tak bertentangan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 yang diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang yang tak mengatur izin reklamasi. Alhasil, izin reklamasi berdasar Perpres Nomor 122 Tahun 2012 yang memberikan kewenangan pada gubernur untuk mereklamasi Kawasan Strategis Nasional.
"Kami beda pendapat tata ruang itu apa, apakah tata ruang secara umum atau tata ruang an sich saja. Kalau kami melihat itu tata ruang saja dan tidak menyangkut reklamasi. Kami tidak melanggar hukum," kata Oswar.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai izin reklamasi merupakan wewenang mereka lantaran termaktub dalam Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2014.
(yul)