"Ya memang kami harus duduk bersama, itu sudah diatur dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/4).
Ahok mengatakan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) bisa menjadi penengah untuk membahas pengaturan zonasi. Pembahasan ini juga dikoordinasikan dengan Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada kontroversi dan harus ada wasitnya, BKPRN. BKPRN bisa mengeluarkan fatwa. Pemda DKI diundang, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan anggota BKPRN," kata Oswar ketika ditemui di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/4).
Aturan tersebut dinilai tak bertentangan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 yang diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Ruang yang tak mengatur izin reklamasi. Alhasil, izin reklamasi berdasar Perpres Nomor 122 Tahun 2012 yang memberikan kewenangan pada gubernur untuk mereklamasi Kawasan Strategis Nasional.
Lihat juga:Gugatan Terhadap Reklamasi Jakarta |
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai izin reklamasi merupakan wewenang mereka lantaran termaktub dalam Pasal 50 UU Nomor 1 Tahun 2014. (yul)