Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Maskur (34), terdakwa tindak kekerasan seksual terhadap belasan anak di bawah umur, dengan hukuman 12 tahun penjara. Selain hukuman bui, Maskur juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider dua bulan kurungan oleh hakim.
Maskur didakwa bersalah karena telah melakukan pencabulan terhadap 15 anak sejak 2012 lalu. Selain itu, ia juga kerap berbohong dengan mengatakan tak pernah melakukan pencabulan selama sidang perkaranya berlangsung.
"Bantahan terdakwa tidak beralasan. Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para saksi, dan saksi juga mengalami trauma atas itu," ujar Hakim pada PN Jakarta Selatan Thamrin Tarigan di ruang sidang pengadilan, Kamis (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menjatuhkan vonis untuk Maskur, hakim sempat mengungkap fakta-fakta persidangan selama ini. Menurut hakim, Maskur telah terbukti pernah melakukan pencabulan anak di beberapa lokasi.
Menurut Hakim, kejahatan yang dilakukan Maskur memang wajar diganjar hukuman berat. Pasalnya, pencabulan sangat berdampak pada masa depan korban.
Setelah mendengar putusan Hakim, Maskur pun mengaku dirinya merasa keberatan dengan hukuman yang diberikan. Namun, ia mengaku telah melakukan perbuatan cabul kepada anak-anak sejak beberapa tahun lalu.
"Ya saya tidak sampai memasukkan kemaluan, hanya menempelkan," ujar Maskur.
Vonis dijatuhkan setelah Maskur ditangkap polisi 27 Oktober 2015 lalu, dan menjalani sidang serta mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, penuntut umum telah menuntut Maskur agar diberikan hukuman selama 15 tahun penjara. Namun, hakim memutuskan hukuman 12 tahun penjara yang pantas diberikan kepada Maskur.
"Tuntutan kami kan sudah maksimal, tapi putusan itu ya sesuai pertimbangan hakim. Itu (putusan) juga sudah lebih dari 2/3 masa hukuman dalam tuntutan jaksa kok," kata Jaksa Penuntut Umum Abdul Kadir Sangadji.
Maskur telah ditangkap oleh unit Reserse dan Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan di kawasan Pancoran, setelah adanya laporan kejahatan seksual terhadap seorang bocah laki-laki.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengetahui terdapat lebih dari 15 anak laki-laki yang sudah menjadi korban perbuatan Maskur sejak tiga tahun lalu. Anak-anak yang menjadi korban berusia 6 hingga 12 tahun.
Maskur juga kerap mengajak korbannya menonton film dewasa sebelum melakukan aksi bejatnya. Setelah melakukan tindakan jahatnya, dia selalu mengancam korbannya agar tidak mengadu pada siapapun.
Hukuman Maskur pun sesuai dengan isi Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(obs)